Scroll untuk baca artikel
Politik

Undang Calon, KPUD Asahan Validasi Desain Foto pada Kertas Suara

×

Undang Calon, KPUD Asahan Validasi Desain Foto pada Kertas Suara

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Asahan mengundang seluruh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Asahan diundang ke kantor KPU, Jalan Sisingamangaraja, Kisaran, Senin (12/10/2020). Tujuannya, untuk membahas mengenai finalisasi dan validasi desain foto yang akan dicetak di surat suara pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

“Ya, hari ini kami melakukan finalisasi dan validasi desain surat suara. Harapannya satu hari ini selesai, karena kan mau naik cetak,” kata Ketua KPUD Asahan, Hidayat, Senin (12/10/2020).

Apalagi, sebut Hidayat, paling lama tanggal 16 Oktober 2020 mendatang, KPUD Asahan akan melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Asahan, sebab usai nantinya ditetapkan, maka akan diketahui banyaknya jumlah surat suara yang bakal dicetak.

Baca Juga:   Dengan Prokes Ketat, 203 DPT Gunakan Hak Pilihnya di GOR Kisaran

“Kami berharap, secepatnya selesai. Karena per tanggal 16 Oktober DPT sudah ditetapkan. Jadi diketahui, berapa jumlah surat suara yang akan dicetak, yaitu total DPT ditambah 2,5 persen,” jelasnya.

Menurut Hidayat, tahapan ini akan berkaitan erat dengan pendistribusian surat suara hingga ke tempat pemungutan suara (TPS).

“Jangan nanti DPT sudah selesai, desain justru belum dikerjakan. Sulit nanti pendistribusiannya,” ucapnya.

Dijelaskan hidayat, bahwa desain surat suara ini mengacu kepada surat keputusan KPU RI No 399/PP.09.2 Kpt/01/KPI/VIII/2020, tentang Desain Surat Suara dan Desan Alat Bantu Coblos (Template) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

Baca Juga:   Progres Coklit di Asahan Sudah Sasar 623 Ribu Lebih Pemilih

Desain foto para paslon di surat suara, dilarang memakai ornamen atau gambar dan tulisan selain yang melekat di pakaian paslon. Tidak memakai ornamen atau gambar yang melanggar, berdasarkan UU. Terakhir desain foto para paslon tidak boleh ada menampilkan gerakan tangan. (MS10)