Mediasumutku.com| Sergai- Pria penganguran yang sering disapa Gondrong akhirnya kandas ditangan tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul karna terlibat kasus perjudian jenis togel di wilayah Hukum Polres Sergai.
Pria yang bernama Susandri Utoyo alias Gondrong (30) warga Dusun II, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (24/02/2020) sekira pukul 16.30 WIB. Ditangkap di Proyek Galian Dusun IV, Desa Blok X,Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Vivo Y95 berisikan nomor tebakan angka,uang tunai Rp. 792.000,- rupiah, 1 (satu) buah pulpen berhasil disita petugas.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum kepada media Selasa (25/02/2020) mengatakan, Penangkapan terhadap pelaku susandri Utoyo alias Gondrong berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas pelaku yang sering melakukan permainan Judi jenis togel di Dusun IV, Desa Blok X, Kec Dolok Masihul,Kab. Sergai.
“Pengakuan pelaku sudah 1 tahun lamanya melakukan aktfitas judi jenis togel menyetorkan kepada Budi Warga Dolok Masihul serta mendapat omset seratusan Ribu rupiah dengan upah 15 Persen pada setiap putarannya ,” kata Kapolres
“saat ini pelaku dilakukan Penahanan di RTP Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara.” Tutup Kapolres Serdang Bedagai.