mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Seorang pemuda, bernama Akmal (22) diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai dengan barang bukti narkoba berjenis sabu-sabu seberat 10,20 gram, pada Rabu (13/1/2021) kemarin.
Akmal baru saja memulai bisnis haramnya tersebut terkecoh setelah janjian dengan Polisi yang menyamar sebagai calon pembeli sabu yang ingin dia jual. Alhasil, pemuda yang tinggal di Jalan Kurma, Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan tersebut harus merasakan dekaman dingin sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
“Tersangka kami amankan saat menguasai narkotika jenis sabu seberat 10,20 gram,” kata Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, membenarkan perihal penangkapan tersangka, Rabu (13/1/2021).
Ahmad Dahlan mengatakan, proses penangkapan tersangka dilakukan dengan cara seorang polisi yang melakukan undercover untuk membeli sabu.
“Petugas kami melakukan undercover (menyamar) sebagai pembeli sabu,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemesanan, pelaku datang membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor. Ia pun langsung ditangkap setelah diyakini membawa narkotika tersebut yang menjadi barang bukti baginya.
Atas perbuatannya, kini Akmal disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 atai 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tindak pidana Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, dan paling lama 20 tahun. (MS10)