Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Usai Transaksi Sabu, Pedagang Asongan Diciduk Polisi

×

Usai Transaksi Sabu, Pedagang Asongan Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI- Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai menciduk Restu Pringadi alias Kecik (30), seorang pedagang asongan usai bertransaksi narkoba sekitar pukul 17.00 Wib, Selasa (5/1/2021).

Pedagang asongan tersebut ditangkap di lingkungan tempat tinggalnya di Lingkungan Kampung Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Dari tersangka, petugas Satresnarkoba Polres Sergai mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kotak rokok yang berisikan, 1 kaca pirex,1 pipet plastik yang ujungnya diruncingkan atau sekop,1 plastik klip yang didalamnya berisikan 19 plastik kecil, 5 plastik klip sedang kosong.

Dan 1 plastik klip ukuran sedang, 6 plastik klip ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,2 gram serta 1 unit handphone merk Samsung.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti adanya informasi masyarakat tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan Kecik.

Kemudian, dilakukan penyelidikan dan setelah keberadaannya diketahui tim langsung menuju TKP dan langsung mengamankan tersangka dan ditemukan barang bukti.

Saat dilakukan introgasi awal, tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari seorang bernama Ipul  dan diterima melalui Yani Tobing. Lalu tim langsung menuju rumah keduanya namun tidak berada dirumah.

“Selanjutnya tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai. Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Kapolres. (MS6)

Baca Juga:   Emak-emak di Sergai Rubuhkan Gubuk Lokasi Transaksi Narkoba