Mediasumutku.com | Binjai – Untuk menyatukan persepsi tentang Pembatasan Sosial maka Pemerintah telah menetapkan dalam kebijakan untuk mengaturnya untuk dijadikan payung hukum pelaksanaan kegiatan dalam menghadapi Pandemi Virus Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020 Tanggal 31 Maret 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam upaya Percepatan Penanganan Virus Corona Disease atau Covid-19.
Demikian hal yang dikatakan Walikota Binjai HM Idaham SH,M.si saat menggelar rapat dengan Forkopimda Kota Binjai di Aula Pemko Binjai, Rabu, (01/04/2020).
Walikota Binjai membacakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia mengenai yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, para Kepala Daerah harus bisa melihat kriteria sesuai Pasal 3 ada 2 poin yakni harus ada jumlah kasus atau jumlah kematian yang signifikan yang disebabkan Pandemi penyakit tersebut dan harus ada epidemiologi dan kejadian yang serupa diwilayah atau negara lainnya, ungkap Walikota Binjai HM Idaham SH,M.si.
Sementara lainnya menyebutkan bahwa dalam menetapkan Pembatasan Sosial itu para kepala daerah harus perhatikan UU No. 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jadi dalam menetapkan itu, pihaknya harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pungkas HM Idaham SH,M.si.