Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineSumut

Walikota Irsan Efendi Nasution Sampaikan Nota Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi di DPRD Padangsidimpuan

×

Walikota Irsan Efendi Nasution Sampaikan Nota Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi di DPRD Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | PADANGSIDIMPUAN – Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto pimpin Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Padangsidimpuan Tahun 2022 dan Pembahasan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun 2023, Jum’at (25/8/23) di Ruang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan.

Adapun agenda rapat paripurna tersebut Wali Kota Irsan Efendi Nasution Penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Padangsidimpuan.

Berikut antara lain jawaban Wali Kota :

Fakta selanjutnya, izinkan kami terangkan bahwa setelah Rancangan Perubahan Perda No 1 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa mendapat Persetujuan bersama DPRD, maka mekanisme selanjutnya adalah Harmonisasi atau Fasilitasi kepada Pemerintah Atasan. Proses Fasilitasi Perda ini adalah domain atau wilayah eksekutif kepada Pemprovsu. Hasil fasilitasi atas Perda tersebut telah kami serahkan kembali Kepada DPRD Padangsidimpuan, dan hasil fasilitasi itu sudah mendapat persetujuan DPRD Padangsidimpuan.

Setelah melalui tahapan tersebutlah maka Pemprvsu menerbitkan Nomor Registrasi bahwa Perda dimaksud sudah melewati tahapan ketentuan yang berlaku. Maka selanjutnya Perda tersebut diundangkan dalam lembaran daerah sehingga berlakulah Perda No 2 Tahun 2023 atas Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Persetujuan DPRD atas fasilitasi kita fahami sebagai persetujuan dan keputusan kolektif kolegial. Maka menjadi aneh mana kala ada pihak yang ingin menganulir satu proses yang sudah benar sementara dalam tataran Pansus tidak ada yang berkeberatan demikian juga dalam tataran Komisi.

Mudah-mudahan bagi kita yang pernah belajar Ilmu Hukum kejadian ini tidak menempatkan kita pada jebakan-jebakan Batman yang bernuansa politik. Ilmu Hukum dan berbagai Prodinya adalah Fakultas yang berbeda dengan Ilmu Politik dengan Prodinya juga.

Baca Juga:   Walikota PSP Buka Pelatihan Fardhu Kifayah

Karena itulah kami ajak kita semua untuk berhati-hati dalam menggunakan istilah yang tidak kita fahami secara utuh maknanya.
Pemahaman yang tidak utuh atas satu istilah pada gilirannya akan menyesatkan fikiran kita dalam memahami fakta dilapangan.

Dengan segala kerendahan hati kami persilahkan kepada Fraksi PAN untuk melakukan peninjauan kelokasi Revitalisasi Masjid Agung Al Abror melihat kemajuan progresnya.

Fraksi PAN

Dapat kami jelaskan pada rangkaian Peringatan HUT RI Ke 78, pada upacara Renungan Suci Rabu 16 Agustus 2023 pukul 00.00 Wib tidak satu pun perwakilan DPRD hadir yang ketika itu bertindak sebagai Inspektur Upacara Kapolres kota Padangsidimpuan.

Pada Upacara pemberian Remisi di LP Salambue berhadir Ketua DPRD Bpk Siwan Siswanto SH MM dan Wakil Ketua DPRD Bpk Rusydi Nasution beserta Nyonya masing-masing

Demikian juga pada upacara detik detik Proklamasi berhadir Ketua DPRD dan bertindak sebagai Pembaca Teks Proklamasi dihadapan semua peserta upacara.

Pada penerimaan peserta Deville dan karnaval kami Catat hadir Ketua DPRD beserta Ibu, Wakil Ketua DPRD Bpk Rusydi Nasution beserta Ibu, kemudian Ibu Elliyati dari Fraksi Gabungan, Ibu Hj Arjuna Sari dari Fraksi Golkar dan kesemuanya mendapat kesempatan sebagai Inspektur pada panggung kehormatan untuk menerima peserta deville dan karnaval.

Terkait dengan stanball stadion yang berlumpur sehingga Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) melewati lapangan berlumpur mengakibatkan pakaian penuh percikan lumpur karena langkah tegap, lantas sudut pandang fraksi PAN ini sebagai sorotan buruk nasional karena demikian viralnya, kami hargai perspektif yang saudara sampaikan.

Baca Juga:   Wali Kota Padangsidimpuan Berfoto Bersama Ketiga Bacapres pada Rakernas Apeksi XVI

Tapi kami juga berhak punya perspektif yang berbeda sebagai mana juga saudara punya hak dengan perspektif sendiri. Bagi kami termasuk anak-anak Paskibra, silahkan ditanya, fakta hujan lebat malam tanggal 17 Agustus hingga pagi sebagai anugerah alam yang mengakibatkan stadion HM Nurdin basah dan berlumpur adalah fakta yang tidak bisa dibantah. Keadaan seperti itu bukan hanya di Stadion HM Nurdin tapi juga ditempat tempat lain diwilayah Padangsidimpuan. Kondisi ini justru menjadi tantangan bagi anak anak Paskibra karena melalui satu perjuangan dalam tugas suci dan mulia mengibarkan Bendera Merah Putih di hadapan ribuan pasang mata dan Alhamdulillah anak-anak Paskibra berhasil melalui perjuangan berat itu tanpa satu kesalahan pun. Terpancar diraut muka anak anak Paskibra semangat nasionalisme dan patriotisme yang membara. Selayaknya kita bangga atas perjuangan mereka. Ini perspektif kami.

Dalam suasana deville dan karnaval kembali kota kita diguyur hujan sehingga lapangan stadion HM Nurdin kembali basah dan becek. Maka tidak bisa kita hindari pada upacara penurunan bendera peristiwa anak-anak Paskibra penuh dengan percikan lumpur terulang. Tapi izinkan saya menyampaikan rasa salut dan bangga atas perjuangan anak anak Paskibra mereka berhasil menurunkan bendera tanpa satu kesalahan, mereka terharu dan banyak yang meneteskan air mata melalui perjuangan berat tersebut.

Izinkan saya sekali lagi menyampaikan rasa salut dan bangga kepada anak-anak Paskibra tahun ini, berikutnya kepada para Pelatih dari Kodim 0212, pelatih dari Polres, para Purna Paskibra, Tim Dokter, teman2 dari Dispora dan Parawisata yang terus mengawal anakanak-anak kita.

Baca Juga:   Pemprov Sumut Segera Usulkan Pelaksanaan New Normal ke Menkes

Selanjutnya kami jelaskan bahwa Ketentuan Perundang Undangan sudah membatasi Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota adalah 5 Tahun, maka dengan demikian Masa Jabatan kami secara otomatis akan berakhir 27 September 2023 yang akan datang atau bila meminjam istilah Saudara tinggal menghitung hari. Kami nyatakan bahwa kami tunduk dan patuh kepada Ketentuan ini.

Izinkan kami terangkan pada forum yang terhormat ini bahwa masa pelaksanaan berbagai sarana dan prasarana Infrastruktur diatur dalam kontrak pekerjaan yang bersangkutan dan tidak ada kaitannya dengan priodesasi Walikota dan Wakil Walikota, justru akan salah dan keliru bila dikaitkan.

Bila pembangunan Sarana dan Prasarana Infrastruktur dalam 5 tahun terakhir di Kota Padangsidimpuan disebutkan gagal dan tidak sesuai umur yang diharapkan selain Proyek Dek Kantin yang sudah kami jelaskan kondisi dan keadaannya diatas, agar tidak menjadi framing dan fitnah tolong agar tidak digeneralisir yang pada gilirannya seolah membantah fakta fakta di lapangan berbagai ruas jalan kita sudah jauh lebih baik dalam tahun tahun terakhir ini, demikian juga dibidang yang lain.

Usai menjawab pandangan umum fraksi DPRD, agenda selanjutnya adalah pemilihan Ketua dan Anggota Pansus Pembahasan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Padangsidimpuan Tahun 2022 dan Pembahasan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun 2023. (Heri)