Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasional

Warga Agam Serahkan Satwa Trenggiling ke BKSDA

×

Warga Agam Serahkan Satwa Trenggiling ke BKSDA

Sebarkan artikel ini

LUBUKBASUNG—Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Agam menerima penyerahan dua ekor satwa trenggiling dari warga Lubuk Panjang, Jorong II Garagahan, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Jumat (5/11).

Kepala BKSDA Resort Agam Ade Putra mengatakan, ke dua satwa bernama latin Manis Javanica itu merupakan induk dan anak.

Penyerahan yang dilakukan oleh dua orang warga Jorong II Garagahan itu bertepatan dengan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional tahun 2021.

“Satwa dilindungi itu ditemukan oleh dua orang warga atas nama Ronaldy dan Soni Eka Putra tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB saat melintas di jalan raya. Karena takut satwa itu akan terlindas kendaraan yang melintas, mereka berinisiatif menangkapnya untuk diselamatkan dan dibawa pulang ke rumah,” kata Ade.

Baca Juga:   Kapolda: Jika Bagus Pelayanan, Polisi Akan Dihargai Masyarakat

Dari hasil temuan dua ekor satwa itu, mereka langsung melaporkan ke anggota Satreskrim Polres Agam kemudian diteruskan ke BKSDA Resor Agam.

“Hasil observasi petugas BKSDA, satwa ini masih dalam kondisi sehat, tidak ditemukan luka ataupun cacat dan masih mempunyai sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam,” ujarnya.

Direncanakan kedua ekor Trenggiling itu akan dilepaskan di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam dalam waktu dekat ini.

Pihak BKSDA juga memberi apresiasi terhadap warga yang memiliki kesadaran dan kepedulian dalam menyelamatkan satwa langka dan dilindungi.

“Kami berharap ini dapat menjadi contoh bagi warga lainnya dalam upaya konservasi satwa liar,” ungkapnya.

Baca Juga:   Korupsi Asabri, Kejagung Sita 9 Mobil Mewah Milik Ilham W Siregar

Lebih lanjut disebutkan, trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya- satunya dari famili Pholidota. Sisik pada Trenggiling yang berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa, namun saat ini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.

Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi dan sesuai undang undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.

Baca Juga:   HUT Korem 023/KS, Dandrem 023/KS Kolonel Inf Lukman Hakim: Prajurit dan PNS Tetap Jaga Nama Baik Satuan Korem 023/KS

“Sanksi hukumnya adalah berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” jelas Ade Putra.