Asahan – Sebuah video beredar memperlihatkan sekelompok warga desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara membongkar pagar kayu yang menutupi akses jalan umum desa.
Dilihat wartawan, Senin (23/5/2022) pada video tersebut, warga menggunakan palu membongkar susunan papan dan kayu yang menutupi jalan desa itu. Jalan tersebut tepat berada di pinggir aliran sungai dan menjadi akses umum biasa dilalui warga hingga hewan ternak.
“Ini jalan umum yang biasa dilewati masyarakat sehari-hari dan untuk mengeluarkan lembu,” kata suara dalam video itu.
Tak lama seorang pria berbaju merah menggunakan topi yang diduga sebagai pemilik lahan mendatangi warga yang melakukan pembongkaran pagar. Perekam video kemudian menanyakan apa maksud pria tersebut membangun pagar kayu di jalan itu.
“Lembunya masuk (ke kebun miliknya,” jawab pria tersebut.
“Kalau memang masuk makan tanaman kamu tangkap lembunya denda,” kata suara dalam video itu lagi.
Pria tersebut juga berdalih bahwa mereka juga menanam tebu di kawasan tersebut dan mengatakan jalan itu miliknya. Tak berselang lama, datang seorang lagi yang diduga kelompok pemilik kebun mengambil sebuah balok kayu bekas pagar yang dibongkar. Ia sempat melayangkan pukulan ke warga yang berbaju hijau dan mengenai tangannya. Peristiwa itu, disebut terjadi di Desa Sei Beluru Dusun III Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, Sumut.
“Iya benar, kejadiannya hari Rabu tanggal 18 Mei 2022. Jadi warga keberatan jalan itu dipagar pelaku. Padahal itu jalan umum, biasa dilewati warga dan untuk lewat hewan ternak,” kata Kepala Dusun III, Heri Kuswanto, dikonfirmasi wartawan.
Menurut Heri, pemblokiran jalan tersebut bukan kali ini saja dilakukan oleh pelaku. Setahun terakhir dia sudah tiga kali melakukan penutupan jalan tersebut. Dalam kejadian itu dia juga membenarkan seorang warga dusunnya terkena pukulan kayu. Kasus pemukulan ini kemudian juga telah dilaporkan ke Polisi
“Sudah dibuat laporan Polisi soal pemukulan itu, yang kena pukul itu warga namanya Pak Abdul Kadir,” ujarnya sembari menunjukkan bukti laporan nomor : STBL / 36/V/2022/SU/Res Ash / Sek Kota. (MS10)