mediasumutku.com|TEBINGTINGGI-Satuan Tugas Covid 19 dari Dinas Kominfo Tebingtinggi mengimbau kepada masyarakat Kota Tebingtinggi agar tidak melakukan perjalanan ke Kota Medan selama penerapan PPKM Darurat.
“Terkait Penerapan PPKM Darurat di Kota Medan sejak 12-20 Juli 2021, maka Polres Tebingtinggi bersama dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi melakukan Operasi Imbangan, dimana kegiatan ini berupa sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak berpergian ke Kota Medan,” jelas Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Irianto, saat mensosialisasikan PPKM Darurat di beberapa titik di Kota Tebingtinggi, Selasa (13/7/2021).
Dalam kegiatan ini, Satgas menghimbau, kepada masyarakat Kota Tebingtinggi agar tidak melakukan perjalanan ke Kota Medan berhubung penerapan PPKM Darurat dan agar mentaati kebijakan PPKM darurat yang sedang diterapkan di Kota Medan sampai dengan 20 Juli 2021.
“Terkait Penerapan PPKM Darurat di Kota Medan sejak 12-20 Juli 2021, maka Polres Tebingtinggi bersama dengan Pemerintah Kota Tebingtinggi melakukan Operasi Imbangan. Dimana, kegiatan ini berupa sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak berpergian ke Kota Medan,” jelas Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Irianto.
Untuk mengantisipasi aktifitas masyarakat, Polres TebingTinggi akan mendirikan Pos Penyekatan dibeberapa titik di wilayah Kota Tebing Tinggi.
“Kami juga akan mendirikan 3 Pos Penyekatan yang terletak di Terminal Bandar Kajum, Pabatu (Lintas Siantar) dan Paya Pasir (Lintas Kisaran). Dengan Pos Penyekatan ini masyarakat Kota Tebing Tinggi dihimbau untuk tetap berada di Kota Tebing Tinggi agar penyebaran Covid-19 dapat dihentikan. Kiranya masayrakat dapat mengikuti himabauan ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kota Tebingtinggi Iswan Suhendi, mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi.
“Melalui sosialisasi ini kami harapkan masyarakat dapat mentaati dan berpartisipasi mendukung kebijakan pemerintah dengan tidak melakukan perjalanan ke Kota Medan karena disana sedang pemberlakuan PPKM Daturat sampai 20 Juli 2021,” jelas Iswan. (MS6)