Mediasumutku.com | Jakarta : Kejahatan dengan mengganjal ATM masih kerap terjadi. Baru-bari ini, dua pengganjal kartu ATM, WS (37), dan MS (37) diringkus Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 7 Agustus 2020 lalu. Kedua pria berumur asal Lampung ini dibekuk usai beraksi di salah satu minimarket Tambora
“Ya benar tim kami berhasil menangkap tidak lebih dari 1 jam,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh, Rabu (12/8/2020).
Iver melanjutkan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga kartu ATM BCA, satu ATM Mandiri dan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin mengatakan selain mengamankan dua pelaku, pihaknya juga masih memburu tiga pelaku lainnya, yakni W, T, dan D.
Ketiga tak berhasil diamankan usai polisi menggerebek mereka di salah satu hotel di Cideng. Saat penggerebekan itu, ketiganya telah check out sejam lalu.
Suparmin melanjutkan, hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku ini kerap beraksi di sejumlah atm di sejumlah minimarket di Jakarta dan Tangerang.
Akibat perbuatanya mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.