Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Waspada, Uang Palsu Beredar di Labuhanbatu

×

Waspada, Uang Palsu Beredar di Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LABUHANBATU– Dua pemuda, masing-masing berinisial EP (25), warga Padang Bolak, Padang Lawas dan UHW (32), warga Kota Punang Labuhanbatu Selatan ditangkap Polisi usai ketahuan mengedarkan uang palsu dengan membelanjakannya di sebuah toko sembako.

Keduanya sebelumnya diamankan warga usai dipergoki melakukan pembayaran dengan uang palsu pecahan Rp 50.000 di Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Perikesit, kepada wartawan, Minggu (14/3/2021)  menjelaskan,  keduanya ditangkap pada Jumat (12/3/2021) sekira pukul 10.30 WIB. Dimana, penangkapan keduanya berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa telah diamankan satu orang pelaku memiliki uang palsu.

Dimana, uang tersebut hendak digunakan membeli barang di warung sembako yaitu, sebatang sabun cuci, satu buah rol merek Nariko, satu buah pulpen merek standart AE7 dan dua buah mata pisau kecil merek Blades.

Baca Juga:   Mobil Bawa Satu Keluarga Terbalik Masuk Parit di Labuhanbatu, Empat Orang Tewas

Parikesit menjelaskan, setelah mendapat laporan, polisi langsung menuju ke lokasi dan mendapati EP telah membelanjakan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 17 lembar atau sebesar Rp. 850.000.

“Kemudian pelaku mengakui, bahwa uang tersebut dicetaknya langsung bersama dengan satu orang temannya berinisial UHW di rumahnya menggunakan  mesin printer merek epson,” kata Kasat Reskrim.

Keduanya lanjut Parikesit, berhasil ditangkap hari itu juga. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 lembar uang pecahan Rp 50.000 dan barang bukti lainnya ke Polres Labuhanbatu.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 224 dan 245 KUHP dan pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (MS10)

Baca Juga:   Eks Manajer di Kantor Pos Medan Tersangka Dugaan Korupsi Materai