Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineMedanPolitik

Wong Chun Sen Gelar Sosperda Tentang Sistem Kesehatan di Kecamatan Medan Tembung

×

Wong Chun Sen Gelar Sosperda Tentang Sistem Kesehatan di Kecamatan Medan Tembung

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Anggota DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen, M. PdB menggelar sosialisasi Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan di Kelurahan Bantan kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/12/2023) disambut antusias warga masyarakat.

Antusias warga yang ingin mengikuti pelaksanaan Sosperda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, selain ingin bertatap muka langsung dengan wakil rakyat asal dapil 3 Kota Medan juga untuk mengetahui hak-hak mereka dalam hal kesehatan.

Kegiatan Sosperda ini dihadiri Camat Medan Tembung yang diwakili oleh Kasi Kesos Kecamatan Medan Tembung, pengurus Pandawa Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Pengurus PDI Perjuangan Kelurahan Bantan, pengurus PPM Kecamatan Medan Tembung beserta tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.

Kasi Kesos Kecamatan Medan Tembung mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B yang telah melaksanakan Sosperda dengan mengundang warga kelurahan Bantan.
Dijelaskan lagi, pemko Medan telah memiliki program peningkatan pelayanan kesehatan dengan mengeluarkan program Universal Health Coverage (UHC) dan Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) dimana warga tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan sudah dapat berobat ke rumah sakit dan puskesmas dengan hanya membawa KTP penduduk Medan.

Baca Juga:   Bupati Sampaikan Beberapa Target Pembangunan dalam Musrenbang

“Jadi, meskipun kita belum memiliki BPJS Kesehatan atau iuran BPJS Kesehatan tertunggak, kita tetap dapat berobat ke rumah sakit ataupun rumah sakit. Cukup membawa KTP asli penduduk Medan,” terangnya.

Disebut dia lagi, Wali Kota Medan mengharapkan agar warga kota Medan mendapatkan pelayanan kesehatan dan kesempatan dalam bekerja.

“Atas nama pemerintah kota Medan dalam hal ini, Kecamatan Medan Tembung, dimana Camat Medan Tembung, Sutan Fauzi Arif Lubis mohon izin tidak dapat hadir.

Selanjutnya, Ketua Pandawa kecamatan Medan Tembung Kelurahan Bantan, Suhartono yang diwakili Sekretaris, Surya Tom pada sambutannya berterimakasih kepada anggota DPRD kota Medan yang melaksanakan Sosperdanya di kelurahan Bantan kecamatan Medan Tembung.

Baca Juga:   Pemko Medan Raih Dua Penghargaan Dari Provinsi Sumut

Pelaksanaan Sosperda tentang kesehatan kota Medan ini, Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan itu kecewa karena perwakilan dari Dinas Kesehatan Medan tidak hadir meskipun sudah di undang resmi.

” Tolong di tulis bagi rekan rekan media, pentingnya perwakilan dari Dinas Kesehatan hadir pada pelaksanaan Sosperda ini, apalagi kita mengangkat undang undang tentang kesehatan kota Medan, namun perwakilannya tidak ada yang datang di kegiatan sosper ini, “katanya.

Sambung Wong, warga dapat belajar sistem informasi kesehatan di Puskesmas. Ada juga tenaga asing kesehatan diharuskan menguasai bahasa Indonesia. Untuk obat obatan kata Wong, pemerintah juga harus mengawasi dosis obat obatan dari luar sebab sangat berbeda dengan dosis buatan Indonesia.

Baca Juga:   Wong Chun Sen : Saktinya Pancasila Itu Ketika Kita Menerapkannya Dalam Hidup Bermasyarakat Dengan Benar

Dipaparkan dia lagi pada Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri atas 16 Bab dan 92 Pasal.

“Kita berharap dengan disahkannya Perda ini dapat semakin memberikan pelayanan kesehatan yang semakin baik kepada seluruh masyarakat di kota Medan, ” tandasnya.

Acara Sosperda ini ditutup dengan penyerahan souvenir, nasi kotak dan kue kotak diteruskan dengan foto bersama warga masyarakat dan undangan yang hadir.