Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimPemprov Sumut

10 Bulan DPO, Akhirnya Tukul Diciduk Petugas

×

10 Bulan DPO, Akhirnya Tukul Diciduk Petugas

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan – Lebih dari 10 Bulan diburon aparat, akhirnya seorang Daftar Pencarian Orang atau DPO bernama Tukul Panjaitan yang menjadi otak pelaku pencurian uang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 1,6 miliar berhasil diringkus Tim Elang Satuan brigade mobil atau Brimob Polda Sumut.

Tukul tercatat sebagai buronan polisi telah menghilang selama 10 bulan, akhirnya berhasil diciduk di kawasan Jalan Menteng, Medan, Senin (27/7/2020) malam.

Demikian disampaikan Pelaksana Harian Kepala Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).

Tim Polda Sumut awalnya mendatangi kediaman Tukul pada Senin sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, saat itu DPO sedang tidak berada di kediamannya, kata Heriyono.

Baca Juga:   Demi Keselamatan Penumpang, Maskapai Lion Air Jurusan Padang ke Jakarta di Tunda Keberangkatan

Menurut petugas, saat itu petugas ingin memastikan dan mengindentifikasi DPO yang dikutit itu. Tanpa sengaja, petugas melihat DPO melintas, tepat di Jalan Menteng, Gang Swasembada, akhirnya petugas meringkus tersangka Tukul tanpa perlawanan dan diboyong ke Markas Brimobdasu.

Saat ditangkap, Tukul mengakui perbuatannya ikut terlibat mencuri uang di Kantor Gubernur Sumut senilai Rp 1,6 miliar pada Oktober 2019 lalu. Peran Tukul sendiri sebagai pengemudi dan otak pelaku pencurian.

“Atas aksi pencurian itu, pelaku Tukul memperoleh hasil sebesar Rp 300 juta. Uang itu telah habis dan digunakannya untuk berobat di Penang, karena pelaku ada memiliki riwayat penyakit,” kata Heriyono.

Kepada petugas, Tukul mengakui dirinya ikut terlibat dalam kasus pencurian uang sebesar Rp 130 juta yang pernah terjadi di kawasan kampus Universitas Sumatera Utara (USU).

Baca Juga:   3 Danrem Kodam I/BB Ikut Laporan Korps Kenaikan Pangkat

Dari aksi kejahatan itu, pelaku mengaku mendapatkan bagian sebanyak Rp 20 juta.

“Selanjutnya personel menyerahkan DPO Tukul Panjaitan ke Mapolrestabes Medan dalam rangka dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan,” kata dia.

Adapun kronologis, pencurian uang milik Pemprovsu terjadi ketika seorang ASN Pemprovsu M Aldi Budianto (40) bersama PHL dari Biro Perbekalan, Indrawan Ginting (36), mengambil uang dari Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol.

Setelah mengambil uang, keduanya membawa uang tersebut dengan meletakkannya di bagian bagasi belakang mobil.

Setibanya di halaman parkir Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, keduanya meninggalkan mobil untuk shalat ashar.

Setelah shalat, keduanya terkejut karena kunci remote mobil tidak berfungsi dan lubang kunci mobil telah rusak.

Baca Juga:   Sumut Per 7 Juli : Sembuh naik 493 Orang, Patuhi Protokol Kesehatan

Kemudian setelah dicek, uang senilai Rp 1,6 miliar yang baru saja mereka ambil telah hilang alias raib.