Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

2 Ribu Pekerja Rentan di Labusel Terlindungi BPJAMSOSTEK Ditampung APBD

×

2 Ribu Pekerja Rentan di Labusel Terlindungi BPJAMSOSTEK Ditampung APBD

Sebarkan artikel ini

Labusel – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali memberikan jaminan perlindungan sosial bagi warganya melalui program BPJAMSOSTEK. Kali ini, ada sebanyak 2 ribu orang pekerja rentan terlindungi dan pembiayaannya ditampung oleh APBD.

“BPJAMSOSTEK memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemkab Labusel yang telah peduli terhadap jaminan perlindungan sosial masyarakatnya dan telah menganggarkan program ini dimana kali ini ada sebanyak 2 ribu pekerja rentan ditampung dalam P APBD 2022,” kata Aziz Muslim, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kisaran di sela kegiatan dan penyerahan kartu kepesertaan di Labuhanbatu Selatan, Rabu (23/11/2022).

Ditambahkannya, saat ini sebagai laporan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Labuhanbatu Selatan memiliki peserta aktif sebanyak 38.291 orang (pekerja formal, informal dan jasa konstruksi) serta total pembayaran klaim telah dilakukan *sebesar Rp 35,89 Miliar* dari seluruh program.

Baca Juga:   Wakil Bupati Asahan Buka Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Harga

Karenanya lanjut Aziz, komitmen Pemkab Labuhanbatu Selatan dan dengan dukungan luar biasa dari semua pihak ini harus dipertahankan sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari program ini.

Aziz berharap dengan adanya kegiatan ini semua daerah lain dapat tergerak untuk bagaimana melindungi seluruh rakyat, khususnya tenaga kerja baik formal maupun informal dengan program BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang.

Sementara itu, *Bupati Labusel, H. Edimin* mengatakan dimasa pemerintahannya seluruh pekerja non ASN di Pemkab Labusel telah terdaftar menjadi peserja Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terhitung sejak bulan April tahun 2022.

“Undang-Undang mengamanatkan bahwa seluruh pekerja dan pemberi kerja, diwajibkan memberikan perlindungan sosial tenaga kerja kepada seluruh masyarakat pekerja, baik non formal maupun formal terutama yang berhubungan dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Tentu kami Pemkab Labusel menjalankan amanat UU tersebut untuk dalam rangka memberikan jaminan sosial kepada warga,” pungkas Bupati.

Baca Juga:   Hari Musik Nasional, BPJAMSOSTEK Salurkan Dana Perlindungan Sosial Bagi Musisi

Ia melanjutkan kegunaan dari BPJS Ketenagakerjaan ini sudah dirasakan manfaatnya oleh ahli waris salah satunya dari supir Kepala Badan Pendapatan Daerah yang meninggal mendadak sewaktu melaksanakan tugas di Kota Medan. Serta bantuan beasiswa yang dapat dimanfaatkan oleh 2 orang anak ahli waris dengan nilai maksimal sebesar Rp 174 juta, termasuk juga non ASN di Dinas Perhubungan yang meninggal karena sakit ahli waris menerima santuan kematian sebesar Rp 42jt.

Begitu juga dengan perlindungan bagi pekerja informal khususnya pekerja kategori rentan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dikataknnya telah melindungi 2000 tenaga kerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan melalui P-APBD tahun 2022.

Baca Juga:   Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution Laksanakan Roadshow untuk Mempererat Hubungan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas P3A

“Kami juga berkomitmen akan melanjutkan program ini di tahun-tahun berikutnya Untuk di tahun 2023 kepesertaan 2 ribu pekerja rentan ini akan kita lanjutkan kembali ditambah 5 ribu pekerja rentan susulan,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, dilakukan penyerahan secara simbolis kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 2000 pekerja rentan serta penyerahan secara simbolis santunan kecelakaan kerja dan kematian oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. (MS10)