Scroll untuk baca artikel
Hukrim

2 Sekawan Nginap di Sel Karena Jual Sabu di Asahan

×

2 Sekawan Nginap di Sel Karena Jual Sabu di Asahan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN – Polres Asahan kembali membekuk dua tersangka pelaku tindak kejahatan narkotika, kedua tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang kerab diedarkan di wilayah hukum Polres Asahan, penangkapan terhadap kedua tersangka di jalan Pisang lingkungan I kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Asahan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Asahan AKBP.Faisal Florentinus Napitupulu SIK.MH melalui Kasat Res Narkoba AKP.Antony Tarigan SH.MH membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim PAUS bersama opsnal Sat.Res Narkoba terhadap dua pelaku tindak kejahatan narkotika.

Sebagaimana dimaksud dengan UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kedua tersangka dimaksud diantaranya tersangka M alias Muliadi (38) warga lingkungan I kelurahan Mutiara kecamatan Kota Kisaran Timur Asahan dan tersangka “CWS alias Irul” (29) warga jalan Tengku Amir Hamzah nomor 12 lingkungan III kelurahan Selawan kecamatan Kisaran Timur Asahan, kedua tersangka dibekuk oleh tim PAUS bersama opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan berkaitan dengan kepemilikan serta memperdagangkan narkotika jenis sabu.

Baca Juga:   Kejati Sulteng Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi IPCC Untad Palu

Dia mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berkat adanya pengaduan masyarakat yang menginformasikan kepada tim bahwasanya kedua tersangka sering melakukan transaksi serta pesta narkoba disalah satu rumah yang berada jalan Pisang lingkungan I kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Asahan.

Mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan observasi serta penggerebekan maupun penangkapan terhadap tersangka dimaksud, dari hasil penggerebekan dan penangkapan di dapat barang bukti sebanyak 11 kantong plastik klip ukuran kecil berisi butiran narkotika jenis sabhu dan setelah dilakukan penimbangan kesemuanya seberat 3,03 gram, 2 buah skop yangterbuat dari pipet plastik, serta 3 unit selular dari beragai merk yang digunakan kedua tersangka untuk menghubungi para pelanggannya.

Baca Juga:   Dor !!! Curanmor Ini Terkapar Nyaris Masuk Kamar Jenazah

Dia menegaskan hasil introgasi dilapangan kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabhu tersebut milik “CWS alias Irul” yang didapat dari seorang lelaki berinisial “A” yang kini masih dalam pengejaran tim, dan barang tersebut diperoleh dengan cara membeli yang selanjutnya untuk diedarkan kembali dalam bentuk paket hemat, sementara terhadap tersangka “M alias Muliadi” bertindak sebagai penyedia tempat transaksi maupun penyedia tempat yang digunakan untuk pesta narkoba.

“Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan badan di Sat.Res.Narkoba Polres Asahan berikut barang buktinya sudah diamankan, terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tambahnya.

Baca Juga:   Pembunuh di Labuhanbatu Cuma Dibayar Rp40 Juta