Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Bobol Gudang Tambak Udang, Dua Sekawan Diciduk Polisi

×

Bobol Gudang Tambak Udang, Dua Sekawan Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Sergai, Kedua pelaku AM (30) dan RP (25) warga Taiwan Dusun II, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Rabu (2/10/2019) sekira pukul 06:30 WIB. Diamankan team Reskrim Polsek Teluk Mengkudu.

Kedua pelaku ditangkap karena melakukan pencurian dengan membobol gudang tambak udang milik Arifin(46) warga Dusun IV Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kab Sergai, Sumut.

Informasi yang di peroleh Mediasumutku, awal kejadian salah satu pekerja tambak udang yang diketahui bernama Sopian tinggal diareal tambak udang dirinya hendak mencari sarapan pagi dengan mengendarai sepeda motor melintasi lokasi kejadian perkara(TKP) milik korban. Tepatnya pada hari Minggu(29/9/2019) sekira pukul 04:00WIB.

Baca Juga:   Penyidik Kejati Sumut Sita 105,9 Hektar Lahan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Langkat

Saat itu juga dirimya terkejut melihat tambah udang milik korban
pintu gudang terbuka yang berjarak lebih kurang 50 meter dari rumah yang di tempatinya serta melihat rantai yang di pergunakan mengunci gudang tersebut sudah rusak.

Melihat kejadian tersebut saksi langsung menghubungi saksi kedua Sabar Sitopu untuk memeriksa barang barang yang ada di dalam gudang. Setiba dilokasi gudang kedua saksi sudah tidak menemukan barang barang berupa satu unit mesin air merk Robin 3,5 PK, Satu unit Mesin Dab Air ukuran 1 inci, tiga unit Mesin Dab Air ukuran 3/4 inci, satu set kunci mesin, satu buah Tong air warna biru ukuran besar, serta Kabel Listrik ukuran 45 x 4 sepanjang 15 Meter.

Baca Juga:   Ketika BD Sabu di Tuntungan Ditangkap, Polisi Diserbu Keluarganya

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30.550.000,- (Tiga puluh juta lima ratus lima puluh ribu ) rupiah. Kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Teluk Mengkudu guna tindak lanjut.

Kapolsek Teluk Mengkudu AKP H Budiandin SH melalui Kasubag
Humas Kompol Nelly Isma kepada Mediasumutku membenarkan kejadian ini.

Hal ini berdasarkan nomor laporan polisi LP/ 47 / X /2019/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu tanggal 02 Oktober 2019. Dimana sebelumnya team terus melakukan penyelidikan sekira pukul 11:00WIB. Bahwa terlihat berupa barang bukti satu unit mesin pompa air merk Robin 3,5 PK berada didalam rumah terduga pelaku AM.

“Saat itu juga unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu bersama saksi-saksi untuk melakukan penggeledahan rumah pelaku dan ditemukan barang bukti mesin pompa air dan tiga anak kunci,”kata Kompol Nelly

Baca Juga:   Diduga Buka Lapak Prostitusi, Warga Pringsewu Dibekuk Polisi

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku AM mengaku bahwa dirinya melakukan pemcurian tambak udang milik korban adalah dirinya. Saat melakukan pelaku AM dibantu pelaku RP pada hari itu. Kemudian pada hari Kamis(3/10) team kembali menangkap pelaku RP dikediamannya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar tindak pidana Pencurian sebagai mana di maksud dalam pasal 363 KUH Pidana,”tandasnya.