Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNasionalPolitik

Agus Salim Sampaikan Mekanisme Penghentian Penuntutan Dengan RJ Kepada Komisi III DPR RI

×

Agus Salim Sampaikan Mekanisme Penghentian Penuntutan Dengan RJ Kepada Komisi III DPR RI

Sebarkan artikel ini

PALU-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH,MH menerima kunjungan kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Masa Persidangan IV Tahun Persidangan 2022-2023 di Aula Kaili Lantai 6 Kantor Kejati Sulteng Jalan Sam Ratulangi, Palu, Jumat (14/4/2023).

Dalam kunjungan kerja kali ini, Komisi III DPR RI menyoroti beberapa hal penting terkait anggaran, Pengawasan dalam Legislasi di dalam Institusi Kejaksaan.

Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat Sarifuddin Sudding, SH, MH dari Fraksi PAN didampingi Anggota Komisi III DPR RI yang ikut dalam rombongan seperti Benny K Harman, Heru Widodo, serta Romo H.R Muhammad Sayafi’i.

Kajati Sulteng Agus Salim,SH,MH

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim mengawali rapat dengan menyampaikan presentasi terkait kondisi wilayah hukum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan selanjutnya memberi jawaban berdasarkan therm of reference (TOR) dari Komisi III DPR RI yang telah diterima sebelumnya.

Baca Juga:   Laka Lantas Beruntun di Simalungun, Lima Orang Tewas

Beberapa hal yang disoroti oleh Komisi III DPR RI terkait alokasi anggaran yang diterima Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di tahun 2023 dan program-program prioritas kerja. Demikian pula mengenai kebutuhan dukungan anggaran dalam upaya meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah hukum Sulawesi Tengah. Agus Salim juga menyampaikan beberapa hal terkait evaluasi penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, termasuk perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat.

Paparan yang disampaikan mantan Direktur Penuntutan pada JAM Pidmil Kejagung RI ini juga menyangkut kendala yang masih dihadapi dalam mengoptimalkan penanganan perkara secara adil, efektif, dan efisien.

Agus Salim juga menyampaikan upaya-upaya yang dilakukan dalam penyelamatan keuangan dan aset negara. Kemudian, strategi yang dibangun oleh Kajati dalam rangka meningkatkan optimalisasi penerimaan negara dari fungsi dan peran Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah.

Baca Juga:   Kajati Sulteng Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa

“Mengenai pelaksanaan reformasi kultural dan struktural Kejaksaan dalam rangka meningkatkan transparansi, profesionalisme, integritas, dan kualitas Jaksa tetap menjadi perhatian Kejati Sulteng. Demikian pula dengan pelaksanaan penanganan pelanggaran oleh anggota Kejaksaan dan implementasi sistem merit dalam tata kelola Sumber Daya Manusia,” paparnya.

Mengenai pelaksanaan penanganan perkara dan penghentian penuntutan sebuah perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dilakukan secara berjenjang dengan tetap berpedoman pada Perja No 15 Tahun 2020.

“Untuk penerapan Restoratif Justice ini, telah membuka ruang yang sah bagi tersangka dan korban untuk saling memaafkan dan tidak ada dendam di kemudian hari. Penerapan RJ ini menjadi terobosan Kejaksaan dalam menciptakan harmoni di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:   Sambut Bulan Ramadan, Kejati Sulteng Gelar Seminar Kesehatan dan Tausiyah Agama

Pada kesempatan itu, Komisi III DPR RI meminta masukan terkait RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Hukum Acara Perdata, khususnya yang menyangkut pelaksanaan tupoksi Kejaksaan.

Di akhir kegiatan, Kajati Sulteng Agus Salim menyampaikan terimakasih kepada seluruh Tim Komisi III DPR RI yang telah berkunjung ke Kantor Kejati Sulteng. Kajati juga menyampaikan akan melaksanakan saran serta masukan yang diterima dalam kegiatan rapat.

Dalam kegiatan Kunker Komisi III DPR RI ke Kantor Kejati Sulteng hadir juga Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara serta seluruh jajaran pejabat struktural di Lembaga Hukum masing-masing.