Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Kepesertaan BPJAMSOSTEK Masuk Pelosok Desa Lewat Program Kerja Keras Bebas Cemas

×

Kepesertaan BPJAMSOSTEK Masuk Pelosok Desa Lewat Program Kerja Keras Bebas Cemas

Sebarkan artikel ini

Asahan – BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia. Sebagai salah satu bentuk campaign untuk meningkatkan kesadaran para pekerja, khususnya pada sektor informal, BPJS Ketenagakerjaan baru-baru ini mengkampanyekan Campaign KKBC Masuk Desa atau Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa.

Kepala Kantor Cabang Aziz Muslim kepada wartawan, Selasa (18/7/2023) mengatakan, Kampanye KKBC Masuk Desa ini dinilai tepat karena ekosistem desa menyimpan potensi jutaan pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang mayoritas belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tentunya BPJS Ketenagakerjaan memerlukan sebuah lompatan besar untuk mendorong angka peserta aktif yang saat ini jumlahnya mencapai 36 juta pekerja”, ujar Aziz.

Baca Juga:   Gubsu Tinjau Fasilitas Belajar dan Mengajar di SMAN 2 Medan

Aziz menambahkan, agar kampanye ini berjalan lebih optimal, BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan dari seluruh unsur ekosistem desa mulai dari perangkat desa, Bhabinkamtibmas dan juga perisai. Sinergi ini dirasa sangat penting untuk mempercepat edukasi kepada masyarakat desa terkait beragam manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti yang diketahui hanya dengan iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, para pekerja BPU akan mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

Baca Juga:   Sebanyak 83 Ribu Anggota TNI dan Polri Kawal Pengamanan Vaksin Covid-19

Sedangkan jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Sementara untuk program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera. Sehingga meski sudah tidak bekerja, mereka dapat tetap hidup dengan layak. Hal ini secara tidak langsung turut menekan pertumbuhan angka kemiskinan ekstrim di Indonesia.

Aziz juga menambahkan, tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beragam pilihan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang mudah dijangkau oleh para pekerja di desa diantaranya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Kantor Cabang, Agen Perisai dan Perbankan, Kantor Pos, Pegadaian, dan lain sebagainya.

Baca Juga:   Jaksa Pinangki Ditangkap di Rumahnya

 

“Kerja Keras Bebas Cemas ini adalah satu Kampanye atau pesan yang masih segar, yang diluncurkan untuk pekerja Indonesia. Pesan kalimat Kerja Keras Bebas Cemas ini sebenarnya sejalan dengan semua manfaat yang ada pada setiap program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan berbagai manfaat yang ada, pekerja seharusnya bisa bekerja keras tanpa rasa cemas karena sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK”, tutup Aziz. (MS10)