Scroll untuk baca artikel
Sumut

Bupati Asahan Buka Sosialiasi Dan Launching KKPD

×

Bupati Asahan Buka Sosialiasi Dan Launching KKPD

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Bupati Asahan yang di wikili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M.Si membuka sosialisasi dan launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pemerintah Kabupaten Asahan di Ballroom Hotel Antariksa Kisaran, Kamis (30/11/2023). Tampak hadir Mewakili Pimpinan Bank Sumut Cabang Kisaran, OPD, Bendahara OPD, Camat serta tamu undangan lainnya

Sambutan Pimpinan Bank Sumut yang di wakili oleh Pelaksana Pemimpin Operasional Bank Sumut Cabang Kisaran Nurman Arif Budiman mengatakan, Bank Sumut terus meningkatkan pelayanan bukan hanya kepada Pemerintah namun juga pelayanan menyeluruh kepada seluruh stake holder, seluruh masyarakat dalam penyediaan baik pelayanan dana, pelayanan kredit maupun kelayanan jasa perbankan dengan memberi dukungan penuh terhadap layanan digital sebagaimana perkembangan zaman saat ini.

Baca Juga:   Wanita di Asahan yang Ditikam Pacar Tapi Ngaku Dibegal Sudah Damai, Sebut Mau Menikah

Nurman juga menyampaikan sosialisasi dan luncurkan dengan tujuan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang di bebankan pada APBD setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dimana kewajiban pembayaran atas belanja tersebut di dahulukan oleh Bank Penerbit KKPD dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan tagihan pada waktu yang di sepakati dengan cara pelunasan secara sekaligus.

Sementara itu Bupati Asahan yang di wakili Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M.Si, menyampaikan rasa terimkasih kepada PT. Bank Sumut beserta jajarannya, yang telah bersedia menyelenggarakan acara sosialisasi dan launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk pelaksaan anggaran pendapatan dan belanja daerah di Kabupaten Asahan.

Baca Juga:   Meriahkan HUT Ke-77 RI, Polres Sergai Gelar Turnamen Bola Volly Kapolres Cup I

“Kami Pemerintah Kabupaten Asahan mengapresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya acara ini yang bertujuan untuk mengetahui tata cara penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 Tahun 2022 tentang teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah”, ujar Sekda. (red)