Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineKesehatanSumut

Wong Chun Sen Reses di Kecamatan Medan Deli, Masyarakat Sampaikan Aspirasi Tentang U-Ditch, Lampu dan BPJS Kesehatan

×

Wong Chun Sen Reses di Kecamatan Medan Deli, Masyarakat Sampaikan Aspirasi Tentang U-Ditch, Lampu dan BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-Anggota DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan menggelar reses di Jalan Aluminium 4 Lingkungan 23 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Deli sekaligus menerima aspirasi warga yang mengeluhkan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan, Proyek U-Ditch, sarana lampu penerangan jalan dan truk yang terparkir di Jalan Yos Sudarso mengganggu kelancaran lalulintas, Sabtu (09/12/2023).

Wong didampingi Perwakilan Kantor Kecamatan Medan Deli, Nurliana Pane, Puskesmas Medan Deli, drg Nurlelin, Dinas Disdukcapil Kota Medan, Herdiansyah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Erwin H Harahap dan Wakil Ketua PAC PDI Perjuangan Medan Deli, Safrizal Siagian.

Pelaksanaan reses kali ini di Kecamatan Medan Deli, Wong menerima aspirasi masyarakat tentang kondisi proyek U-Ditch, lampu penerangan jalan serta truk yang parkir segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan SDABMBK kota Medan.

Baca Juga:   DPRD Medan Minta Pemko Medan Cabut Izin Provider BPJS Bagi Rumah Sakit Nakal

“Kita sangat menyayangkan ketidakhadiran perwakilan dari dinas Perhubungan dan SDABMBK dalam menyikapi aspirasi masyarakat. Seharusnya pengerjaan proyek yang berasal dari dana APBD/APBN harus mencantum informasi terkait pekerjaan dan berapa lama proyek itu dikerjakan,” katanya.

Selain proses waktu pengerjaan juga masalah kwalitas menjadi perhatian tidak hanya proyek U-Ditch, tapi proyek jalan sehingga kwalitas tetap terjaga termasuk masalah polusi karena adanya debu seharusnya pihak rekanan melakukan penyemprotan dan membersihkan tumpukan dari pengorekan.

“Untuk di kawasan truk yang parkir menggangu pengguna jalan nantinya kita minta kepada Dishub maupun Satlantas Polrestabes Medan untuk melakukan penertiban sehingga tidak menggangu kelancaran lalu lintas,” katanya.

Sementara terkait layanan BPJS Kesehatan, kata Wong pada umumnya masyarakat mengeluhkan batas rawat inap hanya 4 hari sudah disuruh pulang oleh pihak rumah sakit, kita akan mendata dan memanggil pihak rumah sakit termasuk BPJS kota Medan dalam rapat dengar pendapat, Wong juga menyayangkan pihak BPJS Kesehatan yang tak hadir dalam acara reses untuk menerima aspirasi dari masyarakat.

Baca Juga:   Walikota Medan Bobby Nasution Apresiasi Penetapan Propemperda Kota Medan 2024

Sementara itu, Perwakilan Puskesmas Medan Deli, drg Nurlelin menyampaikan pelayanan kesehatan itu seharusnya sampai sembuh baru pasien diperbolehkan untuk pulang. Untuk itu kita sampaikan kepada Dinas Kesehatan Kota Medan.

“Bagi warga kota Medan bisa juga berobat gratis datang langsung ke Puskesmas sesuai domisili,” katanya.

Untuk kondisi pasien yang memerlukan perawatan dengan kondisi tertentu, lanjut Nurlelin dapat langsung datang ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dengan menggunakan KTP, ini termasuk bagi pemegang kartu BPJS yang menunggak bisa juga berobat.