Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

Diseminasi Program Jaminan Sosial kepada PMI, Langkah BPJAMSOSTEK Cab Kisaran Perluas Cakupan Kepesertaan

×

Diseminasi Program Jaminan Sosial kepada PMI, Langkah BPJAMSOSTEK Cab Kisaran Perluas Cakupan Kepesertaan

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kisaran telah mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan layanan sosial dengan fokus pada Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam rangka perluasan cakupan kepesertaan, BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran telah melaksanakan diseminasi program jaminan sosial untuk PMI di kantor BP2MI Kota Tanjungbalai.

Langkah ini diwujudkan melalui penempatan rollbanner dan penyebaran brosur program di kantor BP2MI tersebut. Diseminasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada PMI tentang pentingnya jaminan sosial dalam perlindungan diri mereka selama bekerja di luar negeri.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran Aziz Muslim kepada wartawan, Rabu (24/4/2024) penyampaikan bawah pentingnya upaya ini sebagai bentuk komitmen BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk PMI.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap PMI yang bekerja di luar negeri memiliki akses yang mudah dan memadai terhadap program jaminan sosial yang kami sediakan,” ujarnya.

Baca Juga:   Gubsu Edy Rahmayadi Lepas Peserta Fun Run HUT ke-77 TNI AL

Selain itu, diseminasi program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman PMI tentang hak-hak mereka sebagai pekerja migran, termasuk hak terhadap jaminan sosial.

Dengan demikian, diharapkan PMI dapat lebih proaktif dalam memanfaatkan fasilitas jaminan sosial yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih luas kepada PMI, sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja migran Indonesia.

Diketahui, peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ternyata bukan hanya pekerja penerima upah seperti pegawai kantoran. Pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) juga bisa mengikuti program tersebut.

Berikut manfaat BPJS Ketenagakerjaan pekerja migran atau TKI:

Baca Juga:   Di Tengah Peringatan HUT Kabupaten Labuhanbatu ke-79, Diserahkan Secara Simbolis Kartu Pekerja Rentan dan Klaim JKM

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Manfaat uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengalami kecelakaan pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya

Jaminan Kematian (JKM)

Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja

Jaminan Hari Tua (JHT)

Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta selesai perjanjian kerja dan kembali ke Indonesia, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Manfaat Khusus Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI):

1. Gagal berangkat bukan karena kesalahan calon PMI
2. Gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI
3. Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal
4. Penggantian biaya pemulangan bagi PMI
5. PHK akibat kecelakaan kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia
6. Penggantian pemulangan biaya bagi pengangkutan untuk PMI yang mengalami kecelakaan kerja dari negara tujuan penempatan ke Indonesia dengan status kondisi tidak meninggal dunia.

Baca Juga:   Wagubsu Musa Rajekshah Apresiasi Kagama Sumut

Syarat PMI atau TKI daftar BPJS Ketenagakerjaan:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Paspor
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Fotokopi Perjanjian Kerja untuk pendaftaran peserta lanjutan yang pernah terdaftar CPMI Perseorangan

Dengan diseminasi program ini, diharapkan jumlah PMI yang terdaftar dalam program jaminan sosial dapat meningkat, sehingga mereka dapat merasa lebih aman dan terlindungi. (MS10)