Mediasumutku.com | Medan : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Amir Yanto SH, MM, MH melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Dr H Dadang Suhendi, SH, MH di Hotel JW Marriot Medan, Kamis (6/2/2020) yang diikuti Kejari se Sumut dan Kepala Kantor BPN Kabupaten/Kota se Sumut.
Acara penandatanganan juga dihadiri Wakil Kepala Kejati Sumut Sumardi, SH,MH, Aspidum Edyward Kaban, Asbin Akmal Abbas, Aspidsus Sahat Sampe Tua Lumbangaol, Kabag TU Eddy Sumarman, Koordinator, Para Kasi dan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian.
Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Dadang Suhendi menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman ini adalah salah satu bentuk kerjasama untuk saling mengingatkan agar tidak salah dalam mengambil keputusan.
“Kalau pun ada juga yang melakukan kesalahan, apa boleh buat. Seperti kata pimpinan, siapa yang makan cabai biar saja dia sendiri yang merasakan pedasnya. Itu sebabnya, kerjasama ini bukan jadi alasan untuk berlindung dibalik MoU, kalau bersalah ya tetap akan diproses secara hukum,” kata Dadang Suhendi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto menyampaikan bahwa kerjasama ini adalah salah satu bentuk jalinan tali silaturahmi antara keduanya. Agar kita di Sumatera Utara ini saling mengenal dan saling mengingatkan.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi komitmen kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Amir Yanto.
Pada kesempatan itu, seluruh Kejari se Sumut dan Kepala BPN Kabupaten/Kota di Sumatera Utara juga hadir dan melakukan penandatanganan. Setelah acara penandatanganan, dilanjutkan dengan acara foto bersama dan silaturahmi. (MS9)