Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimMedan

Keluaga Abadi Bangun Berteriak Histeris Tak Terima Terdakwa Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

×

Keluaga Abadi Bangun Berteriak Histeris Tak Terima Terdakwa Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Setelah mendengar putusan pengadilan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Medan.  Isteri dan keluarga Abadi Bangun korban pembunuhan histeris. Keluarga korban histeris saat mendengar tiga terdakwa kasus penganiyaan hingga menyebabkan korban meninggal diganjar 1 tahun 8 bulan penjara, Selasa (20/10) sore.

Isteri dan keluarga korban menilai putusan ini tidak adil dibanding derita yang dirasa keluarga korban.

Tiga terdakwa yakni, Mahyudi, Agus Salim, dan Mursalin. Majelis hakim yang diketuai T Oyong menilai ketiganya telah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

“Putusan majelis hakim tersebut sangat-sangat ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi dirinya dan anak-anaknya,” kata isteri korban Eva br Sihombing sambil teriak histeris di gedung Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:   Anwar Abbas dan Ribuan Warga Muhammadiyah Asahan Hadiri Silaturahmi Syawal

Eva berujar sidang perkara curi sendal aja dihukum 2 tahun penjara. Sebab dirinya pernah membaca disalah satu koran terbitan lokal.

“Ini terdakwa-terdakwa sudah menghilangkan nyawa suaminya hanya dihukum sangat ringan dari pencuri sendal,” ungkapnya dengan kesal.

“Enak saja hakim mempertimbangkan terdakwa punya tanggungan anak isteri, katanya. Jadi, saya dan anak saya gimana nasib kami setelah mereka bunuh suami saya” teriak ibu beranak lima ini hingga mengundang banyak orang berkerumunan di ruang loby pengadilan.

Isteri korban, Eva akan menggelar aksi di pengadilan menuntut keadilan terhadap suaminya.

Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum, Rizky Darmawan Nasution yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa selama dua tahun dan dua bulan penjara.

Baca Juga:   Lukman P Silitonga Gugat Saudara Kandungnya Sendiri

Sebelumnya, didalam ringkasan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Riski Darmawan dari Kejari Medan menerangkan secara singkat, didepan Cafe Mie Aceh Delicious Cafe Jalan Pasar Baru Kel Titi Rante, Kec Medan Baru pada Januari 2020 lalu terjadi penganiayaan terhadap Abdi Bangun sehngga mengakibatkan kehilangan nyawanya.