mediasumutku.com | ASAHAN – Sebanyak 3.636 surat suara yang rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan di halaman kantor setempat, Selasa (8/12/2020). Sebelumnya kertas suara yang dimusnahkan ini telah disortir dan ditemukan kondisi cacat pada kertas tersebut.
“Hari ini kami memusnahkan 3.636 lembar surat suara yang dinyatakan rusak. Dimana kualifikasi rusak dilihat dari cacatnya keras suara, ada bekas tinta, dan sobek,” kata Ketua KPU Asahan, Hidayat SP.
Dikatakannya, surat suara tersebut sudah di sortir oleh tim KPU Kabupaten Asahan, dimana pensortiran tesebut dilakukan selama satu minggu. Kerusakan antara lain, cacat mutu, robek, bolong dan yang tidak layak diterima KPU dari penyedia percetakan surat suara, PT Temprina Media Grafika.
Meski demikian, KPU menyatakan sudah menerima pegganti surat suara yang rusak tersebut, dan telah memastikan 100 persen logistik terdistribusi secara baik ke seluruh TPS.
“Kita himbau juga kepada masyarakat untuk datang ke TPS memberikan hak pilihnya. Jangan takut untuk ke TPS, karena kita jamin steril dari Covid-19. Begitupun kita himbau kepada masyarakat untuk datang ke TPS menggunakan masker,” ujarnya.
Dalam acara pemusnahan surat suara tersebut, turut hadir Kapolres Asahan,AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Ketua Bawaslu Khomaedi Hambali Sihambaton, Kejaksaan, dan Babinsa Kodim 0208/Asahan. (MS10)