Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Kawanan Maling yang Masuk Rumah Kosong di Asahan Ditangkap

×

Kawanan Maling yang Masuk Rumah Kosong di Asahan Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN – Personel Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menangkap spesialis pencurian rumah kosong di Desa Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam, Asahan. Tiga pelaku yang diamankan yakni, berisinial HI (23) , RA ( 19 dan CW ( 23)

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan seorang warga bernama Ali Panjaitan ke Polsek Simpang Empat. Korban mengaku, rumahnya yang ada di Dusun 1 Desa Air Teluk Kiri di bobol maling, pada Minggu (7/2/2021) kemarin.

Pada tanggal 19 Desember 2020, korban dan keluarga pergi ke daerah Ujung Batu Rokan, Riau. Kemudian, pada 2 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 Wib, korban pulang kerumahnya dan melihat rumahnya sudah berantakan, pintu jendela samping sudah terbuka dan rusak .

Baca Juga:   Motor Vario Dan HP Lenyap Digondong Maling

Setelah korban memeriksa isi rumahnya ternyata banyak barangnya yang raib. Diantaranya, 2 unit loud speaker, 2 unit amplifier, 1 unit equalizer, 1 unit VCD, 2 unit kompor gas, 2 tabung gas,10 tas wanita, 1 buah TV 21 merek Polytron.

“Kerugian seluruhnya sekitar Rp10 juta,” sebut Kanit Reskrim, Ipda Jefri Rabu, (10/2/2021).

Dari keterangan korban, kata Ipda Jefri, kawanan maling masuk ke dalam rumah melalui jendela samping yang dirusak. Setelah itu, para pelaku masuk ke rumah dan membawa kabur sejumlah barang.

Mendapatkan laporan dari korban, Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi memerintahkan Kanit Reskrim untuk bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Dengan bantuan warga didapat informasi pelaku pencurian adalah seorang laki-laki bernama Hari Irawan ( HI) dan dibantu dua orang temannya .

Baca Juga:   Terlibat Kasus Penipuan Percaloan CPNS, ASN Ditangkap

Dari keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil menangkap ketiga terduga pelaku dengan barang bukti 10 buah tas wanita .

Kepada petugas,  HI mengakui, seluruh perbuatannya. Dia mengaku, beraksi bersama kedua rekannya berinisial RI dan CW.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka bersama dengan barang bukti diamankan ke Mapolsek Simpang Empat

“Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,”ujar Jepri. (MS10)