mediasumutku.com | MEDAN : Swab Antigen Covid-19 menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk melacak dan mengetahui apakah dilingkungan kerja atau di dalam satu kumpulan komunitas ada yang reaktif dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui swab PCR untuk mengetahui lebih lanjut apakah orang yang reaktif tersebut benar-benar terpapar dan positif sehingga bisa dengan cepat mengambil langkah isolasi mandiri atau isolasi di rumah sakit.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agus Salim, Senin (21/6/2021) setelah mengikuti swab antigen Covid-19 di Adhyaksa Hall Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Lebih lanjut Agus Salim menyampaikan pelaksanaan swab antigen Covid-19 ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan bersinergi dengan tenaga kesehatan dari Poliklinik Kejati Sumut. Dan ini adalah bagian dari upaya kita mendukung program pemerintah dan menjalankan Surat Edaran Jaksa Agung No 6 Tahun 2021 dalam memutus mata rantai penyebaran virus ini di Sumatera Utara, khususnya dilingkungan kerja Kejati Sumut.
“Swab antigen Covid-19 ini menjadi upaya pencegahan lebih dini. Karena, kita tidak tahu keberadaan virus ini bisa saja menyerang salah seorang dari lingkungan kerja kita. Dengan adanya swab antigen ini, kita akan lebih awal mengetahui dan lebih cepat dalam mengambil tindakan, ” kata mantan Wakajati Papua ini.
Pelaksanaan swab antigen Covid-19 di lingkungan kerja Kejati Sumut diikuti oleh Wakajati, para Asisten, Koordinator, staf dan pegawai serta pegawai honor. Dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan dan seluruh petugas tenaga kesehatan menggunalan APD lengkap.
“Pelaksanaan swab antigen Covid-19 akan digelar selama dua hari dan diikuti seluruh pegawai di lingkungan kerja Kejati Sumut, ” tandasnya.