Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimSumut

Dugaan Korupsi 14 M, Tim Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor dan Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou Simalungun

×

Dugaan Korupsi 14 M, Tim Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor dan Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou Simalungun

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 14 Miliar lebih, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Simalungun dan rumah dinas Direktur PDAM Tirta Lihou, Kamis (1/7/2021).

Menurut Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Muhammad Junaidi melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian, kegiatan penggeledahan yang dilakukan terkait dengan penanganan perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum sebanyak 4.637 sambungan yang terdiri dari 2.637 SR tahun 2019 dan sebanyak 2000 SR tahun 2018 dan pemungutan liar dalam pemasangan sambung rumah (SR) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:   IMM Apresiasi Kinerja Polres Asahan Gagalkan Peredaran 28 Kg Narkoba asal Malaysia

“Tim Penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan di 2 lokasi yaitu : Kantor PDAM Tirta Lihou di Jalan Jon Horailam Saragih, Kec. Raya, Kabupaten Simalungun, dan rumah dinas Direktur PDAM di Komplek Pegawai PDAM Tirta Lihou, Jalan Jon Horailam Saragih, Kec. Raya, Kabupaten Simalungun,” kata Sumanggar Siagian.

Terkait kegiatan penggeledahan ini, lanjut Sumanggar dilakukan tim penyidik untuk mencari dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara yang sedang ditangani.

“Dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menetapkan tersangka dan terkait kerugian negara masih dilakukan perhitungan,” tandasnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidum Binjai ini menyampaikan, adapun total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14.100.000.000 (Empat Belas Miliar Seratus Juta Rupiah) yang terdiri dari Hibah senilai Rp 6.000.000 (Enam Miliar Rupiah) pada tahun 2018 dan hibah senilai Rp 8.100.000.000 (Delapan Miliar Seratus Juta Rupiah) pada tahun 2019.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Tegaskan Narkoba Musuh Bersama

“Dalam penggeledahan ini, Tim Pidsus menemukan berkas-berkas yang penting terkait penanganan perkara di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou sehingga nanti penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun,” tandasnya.