ASAHAN- Bupati Asahan,Surya menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kabupaten Asahan, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Rabu (3/11/2021).
Pada kesempatan ini, Bupati Asahan mengatakan, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022, disusun berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, serta Peraturan Bupati Asahan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2022, serta telah diselaraskan terhadap peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan sistem perencanaan pembangunan.
Selanjutnya, Bupati Asahan menyampaikan beberapa arah kebijakan yang menjadi prioritas pembangunan Kabupaten Asahan pada tahun 2022. Diantaranya, percepatan pemulihan ekonomi melalui peningkatan sumber daya manusia dan infrastruktur publik, transformasi birokrasi dan pelayanan digital antara lain melalui pengadaan perpustakaan digital dan sistem informasi pelayanan publik, peningkatan akses layanan kesehatan masyarakat melalui program berobat gratis bagi masyarakat miskin yang semula berjumlah 11.647 jiwa menjadi 12.614 jiwa.
Kemudian, peningkatan kualitas layanan pendidikan melalui beasiswa bagi pelajar/mahasiswa miskin dan berprestasi sebanyak 100 orang, dan peningkatan kesejahteraan guru honorer yang sebelumnya sebanyak 1.400 orang menjadi 3.502 orang, serta restrukturisasi kelembagaan organisasi perangkat daerah dan penyederhanaan birokrasi melalui pembentukan jabatan fungsional.
Selain itu, Bupati Asahan menyampaikan pokok-pokok materi Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Asahan Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut, pendapatan daerah pada tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp1.629.553.867.729,00.
Dimana, pendapatan daerah tersebut berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dalam APBD tahun anggaran 2022, lain-lain pendapatan daerah yang sah bersumber dari pencatatan dana kapitasi JKN pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Kemudian, alokasi belanja daerah sebesar Rp1.644.553.867.729,00, belanja tersebut dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga.
Selanjutnya, tentang pembiayaan daerah, dimana pembiayaan daerah adalah transaksi keuangan atas semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan daerah digunakan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus anggaran dalam APBD. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Berdasarkan hasil target pendapatan dengan rencana belanja daerah Kabupaten Asahan tahun 2022, diketahui terdapat defisit anggaran sebesar 0,9% atau Rp15.000.000.000,00.
Oleh karenanya, perlu ditetapkan pembiayaan daerah guna menutup defisit anggaran dimaksud. Adapun defisit anggaran tersebut rencananya akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan, berupa penerimaan kembali investasi non permanen pada BUMD.
Di kesempatan ini, Bupati Asahan menyerahkan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2022, kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan Ilham Harahap, disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Administrasi Umum, OPD, anggota DPRD Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.(MS10)