Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Polsek Kualuh Hilir Gagalkan Keberangkatan 54 PMI Ilegal

×

Polsek Kualuh Hilir Gagalkan Keberangkatan 54 PMI Ilegal

Sebarkan artikel ini

LABURA – Sebanyak 54 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan berangkat ke Malaysia berhasil di gagalkan Polsek Kualuh Hilir, Jumat (21/1/2022) malam sekitar pukul 22.30 Wib.

Penggungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat ada truk yang mengangkut PMI ilegal di Jalan Umum Simpang 4 Jatuan Golok Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Kemudian team Opsnal dan unit Intel menuju Desa Simandulang, dan benar menemukan sebuah truk colt Disel No Pol BK 8881 ND. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, dan didalam truk ditemukan PMI sebanyak 54 orang, dikemudikan oleh Aliman (30) Warga Bagun Baru Kabupaten Asahan,” kata Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat.

Baca Juga:   Polres Batu Bara Amankan 3 Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal

Menurut pengakuan supir, ianya disuruh seorang laki-laki berinisial F, (30) warga Bagun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, untuk memuat orang yang berada di Simpang 4 Jatuan Golok Desa Simandulang dengan upah Rp 1,5 juta yang akan dibawa ke Bagan Asahan untuk diserahkan kepada agen.

Setelah itu petugas membawa supir dan kernet truck cold berserta PMI ke Polsek Kualuh Hilir untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Dijelaskan AKP Krisnat, jumlah PMI yang diamankan sebanyak 54 orang dengan rincian perempuan 14 orang dan laki – laki 40 orang, mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa, Aceh, Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Langkat.

Berdasarkan keterangan PMI, bahwa agen yang memberangkatkan terdiri dari beberapa orang yang salah satunya berinisial A (35) warga Tanjungbalai mereka rata rata menyerahkan uang antara Rp 5 hingga 3,5 juta. (MS10)

Baca Juga:   Pemerintah RRT Kirim Ratusan Ribu Alkes ke Indonesia