Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Jaksa “Kejati Sumut” Masuk Kampus Universitas Quality Berastagi, Kendalikan Jarimu dan Stop Menyebarkan Hoax

×

Jaksa “Kejati Sumut” Masuk Kampus Universitas Quality Berastagi, Kendalikan Jarimu dan Stop Menyebarkan Hoax

Sebarkan artikel ini

BERASTAGI – Program Jaksa Masuk Kampus yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di aula Universitas Quality Berastagi, Senin (14/2/2022) diikuti 40 mahasiswa dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan.

Tim penerangan hukum dari Kejati Sumut dipimipin langsung Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, moderator Ghufran, SH, pemateri Juliana PC Sinaga, SH, CN, MHum dan Ernawaty Br Barus, SH, MHum disambut langsung oleh Rektor Universitas Quality Berastagi (UQB) Prof. Dr. Erna Frida, M.Si beserta dosen lainnya.

Dalam sambutannya Rektor UQB Erna Frida menyampaikan terimakasih telah memilih kampus UQB menjadi tempat penyuluhan hukum.

“Harapan kami dengan adanya penyuluhan hukum ini, kerjasama UQB dengan Kejati Sumut bisa berlanjut dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dimana mahasiswa kita bisa diterima magang di Kejati Sumut atau menghadirkan praktisi hukum dari Kejati Sumut untuk menjadi dosen tamu di perkuliahan mahasiswa kita ke depan, ” kata Rektor.

Baca Juga:   Selama Ops Zebra Toba 2019, 43.245 Kendaraan Ditilang

Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan penyuluhan hukum ini menjadi kesempatan terbaik bagi mahasiswa dalam mendapatkan materi langsung dari orang yang sudah berpengalaman menjalaninya.

“Ada dua topik yang kami sampaikan dalam penyuluhan hukum ini, yaitu Etika dalam Bermedia Sosial sesuai dengan UU ITE dan Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, ” kata Yos .

Pemateri pertama Juliana PC Sinaga menyampaikan bahwa saat ini mudah sekali mendapatkan informasi apa saja lewat media sosial. Ketika kita menerima informasi yang sumbernya tidak jelas, jangan langsung di share, tanyakan dulu pada ahlinya atau kalau masih ragu hapus saja informasinya.

“Karena, kalau kita ikut menyebarkan informasi yang tidak jelas tadi maka ketika ada yang melaporkan maka kita akan terjerat dengan UU ITE. Oleh karena itu, di era informasi sekarang kita harus bijak dalam menyikapi sebuah informasi, kendalikan jarimu agar tidak langsung menyebarkan informasi tanpa mengetahui sumber yang pasti, ” jelasnya.

Baca Juga:   Tiffany Rovaleska Simatupang Peroleh Beasiswa Kuliah di University of Leeds

Juliana juga menekankan pentingnya mengamalkan Pancasila terutama sila 1, Ketuhanan Yang Maha Esa agar terhindar dari hal-hal negatif dan paham radikal yang mencoba memecah belah bangsa.

Lebih lanjut Juliana menyampaikan, agar dalam bermedia sosial lebih waspada terhadap berita-berita hoax yang bisa menjerat siapa saja ketika ikut terlibat dalam menyebarkan berita bohong tadi.

Sementara itu, Ernawaty Barus menyampaikan materi tentang upaya penghentian penuntutan lewat pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Untuk Sumut tahun 2021 saja sudah ada 72 perkara yang dihentikan dengan keadilan restoratif dan di tahun 2022 sudah ada 22 perkara. Penghentian penuntutan berdasarkan RJ harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain tersangka belum pernah melakukan tindak pidana, kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, antara tersangka dengan korban ada kesepakatan berdamai, ” papar Ernawaty.

Baca Juga:   Wagub Sumut Hadiri Tausiah dan Salat Subuh Berjemaah di Masjid Agung Sibolga

Selanjutnya, Ernawaty menyebutkan beberapa contoh perkara pidana yang sudah dihentikan dengan pendekatan keadilan restorarif. Penyampaian materi didukung dengan pemutaran video.

Pada sesi tanya jawab, beberapa mahasiswa mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan dan diakhiri dengan pemberian cinderamata dari Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada Rektor UQB Erna Frida serta diakhiri dengan pemberian cinderamata kepada seluruh peserta.