JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait dalam penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai dengan 2021.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonar Eben Ezer Simanjuntak, SH,MH dalam siaran persnya, Selasa (22/2/2022) menyampaikan bahwa daftar nama yang dicekal bepergian ke luar negeri adalah AW (Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma (DNK), SCW (Konsultan Teknologi/Mantan Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma Tahun 2016-Tahun 2020) dan TAVDH (swasta) Warga Negara Amerika.
“Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 18 Februari 2022 selama 6 (enam) bulan, demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari ketiga orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia,” kata Leo.