Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kajari Dairi Hadiri Supervisi JAMPIDUM Kejagung RI Terkait Penanganan dan Penyelesaian Perkara Pidum

×

Kajari Dairi Hadiri Supervisi JAMPIDUM Kejagung RI Terkait Penanganan dan Penyelesaian Perkara Pidum

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Kepala Kejaksaan Negeri Dairi (Kajari Dairi) Chandra Purnama, SH,MH menghadiri kegiatan Supervisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Jumat (21/10/2022).

Kajari Dairi hadir bersama para Kajari, Kacabjari dan Kasi Pidum di wilayah hukum Kejati Sumut.

Kunjungan Supervisi JAMPIDUM juga didampingi Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Dan Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono, Kasubdit Zullikar Tanjung dan Syahruk Juaksha dan kedatangan Tim ke Kejati Sumut disambut Kajati Sumut Idianto, SH,MH, Wakajati Sumut Asnawi, SH,MH beserta para Asisten.

Baca Juga:   Hakordia 2023, Kejari Deli Serdang Gelar Penyuluhan Hukum Cegah Perilaku Korupsi

Kedatangan JAMPIDUM Kejagung RI Dr Fadil Zumhana dengan agenda prioritas supevisi pidum meliputi penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasar Restorative Justice (RJ), optimalisasi rumah RJ, optimalisasi aplikasi Case Management System (CMS), dan penyelesaian tunggakan perkara pidum dan barang bukti.

Fadil Zumhana juga memberikan arahan kepada seluruh Kajari, Kacabjari dan para Kasi Pidum agar profesional dalam menangani setiap perkara yang masuk.

Pada kesempatan itu, JAMPIDUM Kejagung RI Dr Fadil Zumhana juga memberikan kesempatan kepada para Kajari, Kacabjari dan Kasi Pidum untuk menyampaikan pertanyaan dan dijawab langsung oleh JAMPIDUM.

Ditemui pasca kegiatan Supervisi JAMPIDUM di Kejati Sumut, Kajari Dairi Chandra Purnama menyampaikan bahwa arahan yang disampaikan JAMPIDUM akan menjadi pedoman dan pegangan bagi para Kajari, Kacabjari dan Kasi Pidum dan meneliti setiap berkas perkara tindak pidana umum.

Baca Juga:   Selama Pandemi Covid 19, Pelayanan Disdukcapil Dibatasi