Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Agus Salim, Mantan Wakajati Sumut Resmi Jabat Kajati Sulteng

×

Agus Salim, Mantan Wakajati Sumut Resmi Jabat Kajati Sulteng

Sebarkan artikel ini

JAKARTA-Jaksa Agung RI, Burhanuddin resmi melantik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah yang baru Agus Salim,SH,MH menggantikan Dr. Jacob Hendrik Pattipeilohy yang dilantik jadi Direktur A pada Jamintel Kejagung RI, Senin, (22/8/2022) di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Agus Salim sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan Pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer, dan dilantik bersamaan dengan pejabat eselon II lainnya oleh Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 245 Tahun 2022 tanggal 8 Agustus 2022.

Agus Salim juga telah beberapa kali menempati jabatan strategis antara lain Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Aspidsus Kejati Sumut dan juga pernah bertugas sebagai Jaksa Penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

Dalam perbincangan khusus dengan Agus Salim saat menjabat Direktur Penuntutan pada Jampidmil dan berkunjung ke Medan, Sumatera Utara, mantan penyidik KPK ini menyampaikan bahwa apa yang ia peroleh saat ini adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

Baca Juga:   Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan 3 Perkara Pemukulan dengan Pendekatan RJ

“Ketika kita diberi amanah oleh pimpinan, hal pertama yang harus kita lakukan adalah mensyukurinya. Hal kedua, jangan pernah melupakan orang-orang yang telah ikut mendoakan dan mendukung kita bisa seperti sekarang ini,” paparnya.

Agus Salim mengakui bahwa selama bertugas di Sumatera Utara banyak hal yang bisa dijadikan pembelajaran terutama dalam upaya penegakan hukum. Dengan dipercaya sebagai orang nomor satu di Kejati Sulteng, Agus Salim akan menjadikan pengalamannya selama ini sebagai bekal untuk melakukan yang terbaik.

“Dimana pun kita bertugas, kita harus belajar untuk mengenal budayanya, adat istiadatnya dan bagaimana kehidupan sosial bermasyarakat di daerah tersebut. Salah satu hal penting yang perlu ditanamkan dalam bekerja adalah sinergi dan kebersamaan. Seperti kata pepatah, ringan sama dijinjing dan berat sama dipikul. Artinya, kita harus bersama-sama baik dalam keadaan suka maupun duka,” tandasnya.

Baca Juga:   Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2022 Usung Tema "Kewaskitaan Adhyaksa Menuju Indonesia Emas 2045"

Pada acara pelantikan, Senin (22/8/2022) kemarin, Jaksa Agung RI Burhanuddin menaruh perhatian khusus terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah agar capaian kinerja tindak pidana korupsi tidak hanya didominasi oleh Kejaksaan Agung. Ia yakin di daerah terdapat potensi perkara besar yang seharusnya dapat diungkap.

“Oleh karenanya saya tekankan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru saja dilantik untuk segera mengakselerasi dan mengerahkan seluruh satuan kerja di daerah hukumnya dalam rangka meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jangan jadikan keterbatasan sumber daya di wilayah hukum saudara sebagai alasan yang menghambat peningkatan kualitas penanganan perkara, melainkan jadikan keterbatasan itu sebagai tantangan,” kata Jaksa Agung.

Baca Juga:   Bupati Sergai Darma Wijaya Resmikan Insfrastruktur Jalan dan Jembatan di Dolok Merawan

Untuk itu, Jaksa Agung meminta seluruh satuan kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk saling bertukar informasi, memaksimalkan penelusuran aset, dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara.

Jaksa Agung mengatakan korupsi di daerah juga tidak kalah masif dan banyak dengan berbagai modus yang sederhana sehingga untuk mengungkapnya juga tidak terlalu sulit.

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi di daerah untuk berdiam diri sebab karya saudara ditunggu di tempat kerja yang saudara pimpin.

“Saya tegaskan kembali, penanganan korupsi didaerah jangan bikin gaduh, jangan ada kepentingan apapun kecuali kepentingan penegakan hukum. Penegakan hukum yang tuntas dan berhasil ketika kita mampu mengembalikan keuangan negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegas Jaksa Agung.