Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
PlayPause
previous arrow
next arrow
EkonomiSumut

Akan Lindungi Sekitar 750 Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Batubara dan Disnaker Susun SK Penerima Program DBH Sawit

×

Akan Lindungi Sekitar 750 Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Batubara dan Disnaker Susun SK Penerima Program DBH Sawit

Sebarkan artikel ini

Batubara – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Batubara dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batubara tengah berkoordinasi untuk menyusun Surat Keputusan (SK) penerima program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang didanai oleh Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Program ini dirancang untuk melindungi sekitar 750 pekerja di wilayah Kabupaten Batubara.

Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menekankan pentingnya mempercepat program ini guna memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan dan pekerja di perkebunan kelapa sawit. Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Batubara dan BPJS Ketenagakerjaan akan dituangkan dalam bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dana DBH Sawit.

Akhyar Matondang, Kabid HI Disnaker Perindag Kabupaten Batubara, mengungkapkan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja rentan dan pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di Batubara mendapatkan manfaat dasar berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga:   Sat Pol Airud Pores Sergai Monitor Para Nelayan

Fadli Kurniawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batubara, menjelaskan bahwa melalui DBH Sawit, Pemkab Batubara dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memberikan jaminan sosial yang layak. “Kami berharap dengan percepatan ini, pekerja rentan dan pekerja sawit di Batubara dapat bekerja dengan tenang dan terlindungi dari risiko kerja,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Aziz Muslim, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, menambahkan bahwa kerjasama ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial di kalangan pekerja dan pengusaha di sektor perkebunan kelapa sawit. “Kami berharap kerjasama ini berjalan lancar sehingga banyak pekerja perkebunan sawit di Kabupaten Batubara terlindungi dari risiko kecelakaan kerja,” tambah Aziz.

Baca Juga:   Gairahkan Kembali Gerakan Pramuka, Sumut Akan Gelar Kemah Bersama

Dengan adanya komitmen ini, diharapkan para pekerja rentan dan pekerja di kebun kelapa sawit di Kabupaten Batubara dapat bekerja dengan lebih aman dan sejahtera, serta mendapatkan perlindungan yang memadai dari risiko kerja yang mungkin terjadi.

Perlu diketahui bahwa pekerja di kebun kelapa sawit akan mendapatkan manfaat dasar berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK melindungi dari risiko kecelakaan kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan layanan sesuai ketentuan jika peserta terdaftar mengalami kecelakaan kerja. Sementara itu, JKM memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dengan santunan sebesar Rp 42 juta dengan iuran bulanan sebesar Rp 16.800.

“Untuk mereka yang terdaftar sebagai pekerja produktif, risiko kematian tidak akan memutus penghasilan keluarga karena akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta,” tambah Aziz Muslim.

Baca Juga:   Nawal: Perempuan Itu Perlu Cerdas dan Visioner

Dengan implementasi program ini, diharapkan kualitas hidup pekerja rentan dan pekerja kebun kelapa sawit di Kabupaten Batubara dapat meningkat melalui perlindungan yang diberikan. (MS10)