Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
PlayPause
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

Hari Jadi Kota Binjai Ke-152, BPJS Ketenagakerjaan Turut Partisipasi Memeriahkan

×

Hari Jadi Kota Binjai Ke-152, BPJS Ketenagakerjaan Turut Partisipasi Memeriahkan

Sebarkan artikel ini

Binjai – BPJS Ketengakerjaan Binjai ikut memeriahkan Hari Jadi Kota Binjai ke-152 yang diadakan di Lapangan Alun-alun Kota Binjai. Dalam Kegiatan ini, BPJS Ketanagakerjaan Binjai berpartisipasi dengan membuka stan pameran melallui mobil keliling BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan ataupun pengunjung.

Melalui stan mobil keliling BPJS Ketenagakerjaan Binjai pada kegiatan Hari Jadi Kota Binjai, peserta dapat mendapatkan seluruh informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan, dan khusus untuk sektor Bukan Penerima Upah (BPU) dapat langsung mendaftarkan kepesertaaanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaaan Binjai, Syarifah Wan Fatimah mengatakan, di wilayah Kota Binjai banyak pekerja sektor informal (BPU) seperti dokter, pengacara/advokat, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), petani, nelayan, tukang ojek atau ojek online, pedagang keliling, sopir angkot, dan sebagainya.

Baca Juga:   Dimeriahkan Kotak dan Last Child, 'Hari H' Harinya Hyundai Disambut Antusias Warga Medan

Risiko kecelakaan kerja dan kematian bisa terjadi pada siapapun dan kapanpun. Karena itulah, pihaknya mengajak pekerja di Kota Binjai untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU).

“Pekerja informal atau pekerja BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut,” katanya, Jumat (17/05/2024).

Hanya dengan membayar iuran mulai Rp16.800 per bulan, lanjut Syarifah, pekerja BPU sudah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta BPU juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu perbulan.

Baca Juga:   Lewat “Bubur Anjeli”, Sergai Diganjar Penghargaan Dari BKKBN

“Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak. Diantaranya perawatan tanpa batas hingga sembuh, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis,” jelasnya.

Bahkan, sambungnya, ketika pekerja masih dalam masa pemulihan, peserta yang tidak bisa bekerja untuk sementara waktu juga berhak mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai ketentuan, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) itu diberikan sebesar 100% dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta. Selain itu ada manfaat beasiswa hingga perguruan tinggi untuk 2 anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta.

Baca Juga:   Irsan Efendi Nasution Buka Musrenbang Kecamatan PSP Hutaimbaru

“Harapannya pengunjung atau peserta dapat mengunjungi stan mobil keliling BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan dan mempersilakan pekerja sektor informal untuk mendaftar Program BPJS Ketenagakerjaan melalui stan BPJS Ketenagakerjaan di stan mobil keliling BPJS Ketenagakerjaan.” tutupnya. (Ril)