Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineMedanPolitik

Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen Mediasi Warga Gang Idris

×

Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen Mediasi Warga Gang Idris

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.PdB tanggapi keluhan masyarakat yang ada di Jalan Bilal, Gang Idris, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sabtu (09/4/2022).

Kedatangan Wong berawal dari penolakan masyarakat karena akan dipasangnya paving block atau bata beton di Gang Idris. Hal itu ia katakan langsung sebelum mediasi antara warga dan Kepala Lingkungan (Kepling) dilakukan.

“Saya ke sini untuk bertemu dengan masyarakat. Saya tahu ini karena adanya pengaduan dari masyarakat. Mereka yang tinggal disini tidak setuju dipasang paving block karena dikhawatirkan nantinya akan menyebabkan banjir,” sebutnya.

Pantauan awak media dilokasi, Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini sempat menelpon Camat Medan Timur dan juga Dinas PU Kota Medan untuk mencari titik terang dari permasalahan tersebut.
“Saya sudah telepon Camat Medan Timur untuk menghadirkan Kepling yang ada di Kelurahan Pulo Brayan Darat I dan petugas kelurahan. Sekarang saya diskusi juga dengan masyarakat bahwa pemasangan paving block ini sudah dianggarkan oleh Pemko Medan dan ini diberikan penjelasan untuk solusinya agar kedepannya tidak terjadi masalah baru setelah pemasangan paving block,” jelasnya.

Baca Juga:   Instruksi Akhyar Nasution PD Pasar Gotongroyong

Lanjutnya, jika masyarakat tidak mau Gang Idris dipasang paving block, maka anggaran akan dipindahkan ke tempat yang lain. Sehingga masyarakat disini tidak dapat lagi. Sebab, setelah pemasangan ini kita juga tidak tahu apakah masih terjadi banjir lagi atau tidaknya.
“Saya juga bilang ke pak Camat, kalau nanti jalan gang itu dibuat kelihatan cantik, tetapi masalah baru ya setiap kali hujan turun, rumah masyarakat kena banjir. Tentu saja Saya juga tak mau itu terjadi,” katanya.

Pada kesempatan ini, sambung petugas kelurahan, Wahyu didampingi Kepling mengatakan, sebelum dilakukan pemasangan paving block di Gang Idris, parit yang ada di Jalan Bilal harus dikorek dahulu agar tidak terjadi sumbatan di drainase saat hujan. Sehingga tidak terjadi genangan air atau banjir di Gang Idris.

Baca Juga:   Ada Bangunan di Dalam Komplek Perumahan, Komisi 4 DPRD Medan Ingatkan Trantib Lakukan Pengawasan

“Untuk sementara ini kita sudah lakukan pengorekan parit sebelum pasang paving block di gang ini dimulai dari hilir karena pas dengan perbatasan. Sebab, yang disana lebih tinggi. Kalau sudah selesai mengorek parit di Jalan Bilal, selanjutnya kita lakukan pemasangan. Nanti akan kita ukur ketinggian jalan yang ada di Gang agar air tidak menggenangi jalan dan masuk ke rumah warga,” ungkapnya.

Lanjut, Sun Yet warga Gang Idris yang mengkhawatirkan terjadinya banjir, mewakili warga setempat menolak pemasangan bata beton.

“Kami inginkan yang terbaik, sebelum memberikan persetujuan, kami akan diskusi sebentar antara warga yang tinggal di gang ini,” ujarnya.

Setelah melalui proses mediasi yang memakan waktu lebih dari 2 jam, akhirnya masyarakat pun menyetujui untuk pemasangan paving block di Gang Idris.

Baca Juga:   Bidan Ini Diciduk Polisi Karena Curi dan Kuras ATM Temannya Sendiri

“Setelah dilakukan mediasi, terjadilah kesepakatan untuk pemasangan paving block dan pembersihan parit disekitar gang. Untuk pembuatan parit baru akan dikerjakan dan diminta dianggarkan untuk bulan Oktober 2022 ini,” sambung Wong yang juga anggota Komisi II DPRD Kota Medan.

Untuk itu, Wong mengimbau agar petugas kecamatan maupun kelurahan bekerjasama dengan dinas terkait untuk menanggapi komplain masyarakat.

“Diharapkan kepada P3SU dan kepling bekerjasama dengan masyarakat untuk mengorek parit yang tersumbat karena tertimbun sendimen yang mengakibatkan aliran air tidak berjalan lancar di saluran, sehingga tidak terjadi banjir lagi. Hasil dari kesepakatan ini akhirnya masyarakat menyetujui bersama-sama untuk pemasangan paving block di Gang Idris setelah melalui musyawarah dan mufakat persetujuan bersama,” tutup Wong Chun Sen di akhir pertemuan.