mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pelaku peganiayaan berinisial US, sekitar pukul 11.45 Wib, Selasa (15/12/2020). Pria paruh baya berusia 60 tahun itu terpaksa ditangkap bersama barang bukti sebilah parang berbentuk sabit. Persoalan bermula ketika pelaku keberatan kepada korban yang berjalan di atas tanah miliknya.
Informasi yang diperoleh, kejadian bermula ketika korban bernama Rizky Apri (34) yang merupakan seorang buruh ingin memungut botol plastik bekas yang hanyut terbawa banjir. Sebelum mengambil plastik bekas itu, dia melewati tanah milik pelaku.
Merasa tidak senang, pelaku US yang merupakan warga Dusun IV Sarang Olang Desa Sarang Helang Kec Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan ini mengambil sebilah parang sabit, lalu mengayunkan ke arah bahu korban sebelah kanan sebanyak 2 kali hingga menyebabkan bahu kanan dan pipi kanan korban luka gores.
Korban berhasil menangkap sabit dari tangan pelaku, dan menarik senjata itu lalu membuangkan ke dalam air. Kemudian melarikan diri dari amarah pelaku.
Tidak terima dianiaya, korban bersama keluarganya lantas membuat laporan polisi ke Polsek Datuk Bandar pada tanggal 15 Desember 2020 dengan Nomor : LP / 105 / XII / 2020 / SU / Res T.Balai / Sek. Bandar. Atas pengaduan korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bertindak cepat dan mengamankan pelaku pada Selasa (15/12/2020) kemarin sekitar pukul 11.45 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kapolsek Datuk Bandar Iptu R Sinaga didampingi Kanit Reskrim Ipda HA Karokaro kepada wartawan, Kamis (17/12/2020) membenarkan, kejadian dan penangkapan pelaku.
Di lokasi kejadian, Jalan Polisi juga mengamankan barang bukti satu sebilah senjata tajam berbentuk sabit. Pelaku bersama barang bukti kni dibawa ke Kantor Polsek Datuk Bandar guna penyidikan lebih lanjut. (MS10)