Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

Aplikasi Peduli Lindungi Jadi Syarat Masuk ke Polres Asahan

×

Aplikasi Peduli Lindungi Jadi Syarat Masuk ke Polres Asahan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN- Masyarakat saat ini diwajibkan untuk menunjukkan aplikasi peduli lindungi sebagai persyaratan berkunjung/masuk ke Mapolres Asahan.

Caranya, sebelum mendatangi tempat pelayanan yang dituju di depan pos penjagaan, warga akan di pandu oleh personel yang berjaga untuk melakukan Scan Kode QR yang ada di aplikasi peduli lindungi.

Setelah scan kode dalam aplikasi tersebut akan muncul status warna, ada tiga warna yang masing-masing akan menunjukkan kondisi masyarakat yang datang.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan, melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/10/2021) mengatakan masyarakat wajib untuk menunjukkan aplikasi peduli lindungi. Sebab, dengan aplikasi itu akan diketahui indikator kondisi masyarakat tersebut.

“Saat ini Polres Asahan telah memberlakukan aturan baru ini, yakni wajib melakukan Scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya skrining pada masyarakat yang akan mengakses layanan Kepolisian,” kata Kapolres.

Baca Juga:   Lokasi Karaoke dan Hiburan Malam di Kisaran Dirazia

Hal ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat dan diterapkan kepada personel. Pertama jika indikator berwarna hijau artinya aman sudah di vaksin dua kali dan yang bersangkutan dapat melakukan aktivitasnya di ruang publik, yang kedua berwarna kuning menandakan yang bersangkutan sudah di vaksin namun baru tahap pertama, kita akan pastikan yang bersangkutan sudah waktunya vaksin tahap kedua atau belum.

Sementara itu, jika indikator yang muncul berwarna merah menandakan bahwa yang bersangkutan seharusnya tidak boleh melakukan aktivitas diruang publik.

Kapolres Asahan juga menyampaikan Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di instansi Kepolisian sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19.

Baca Juga:   Satgas TMMD ke 117 Tahun 2023 Kodim 0211/TS dan Warga Desa Sitaratoid Kec Angkola Barat Laksanakan Kegiatan Pengecatan Mesjid

“Aplikasi PeduliLindungi di Polres Asahan berlaku untuk semua orang termasuk anggota dan tamu. Sebelum masuk Polres Asahan, mereka wajib memindai QR Code yang tersedia,” ucap Perwira Berpangkat Melati dua dipundak ini. (MS10)