mediasumutku.com | DELI SERDANG – Polresta Deli Serdang meringkus seorang bandar dan dua pengedar narkoba jenis sabu di Dusun IX, Desa Sei Putih, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan ketiga tersangka ditemukan barang bukti 32 gram sabu-sabu dan sebuah paket kecil sabu.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP Ginanjar Fitriadi, Sabtu (22/8/2020) mengatakan masing-masing tersangka berinisial S alias Ombo (41)
Yang merupakan bandar serta pengedar berinsial Su (38) dan Ar (31). Ketiganya warga Dusun IX Desa Sei Putih, Kecamatan Galang.
Menurut Ginanjar, pihaknya mendapat informasi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menggrebek kedua pengedar Su dan Ar di Dusun IX Desa Sei Putih.
Saat digerebek, dari sela-sela triplek dinding kamarnya ditemukan satu paket kecil plastik klip transparan berisi sabu-sabu.
“Saat diinterogasi, Su dan Ar mengaku sabu itu diperoleh dari bandar narkoba S alias Ombo. Dari pengakuan itu, tim kita selanjutnya menggerebek rumah dan mengamankan tersangka S alias Ombo serta mengamankan 12 paket sabu-sabu seberat 32 gram,” terang Ginanjar.
Berdasarkan keterangan S alias Ombo, polisi kembali mengintai keberadaan SG di Perbauangan, Kabupaten Serdang Bedagai. Namun sejauh ini yang bersangkutan belum ditemukan.
“Hingga kini Sat Narkoba masih memburu keberadaan SG yang disebut-sebut bandar besar narkoba,” pungkasnya.