Scroll untuk baca artikel
Berita SumutKesehatan

BPJAMSOSTEK Kisaran Gandeng RSUD HAMS Sosialisasikan Manfaat Program JKK

×

BPJAMSOSTEK Kisaran Gandeng RSUD HAMS Sosialisasikan Manfaat Program JKK

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kisaran menggelar sosialisasi manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bersama pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Abdul Manan Simatupang Kisaran, Kamis (5/10) lalu.

Kepala Bidang Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Netty Helena Sigalingging dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/10/2023) menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan mengemban amanah sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai perlindungan dan peningkatan kesejahteraan serta kualitas hidup tenaga kerja dengan 5 program yaitu, JKK, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau sakit saat bekerja termasuk saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dengan memberikan manfaat pelayanan kesehatan, perawatan dan pengobatan sampai sembuh tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.

Baca Juga:   Temui Kemenpora, Sekdaprov Sumut Minta Percepatan Pembangunan Stadion

“Berangkat kerja hingga pulang melalui jalur yang wajar. Kalau terjadi kecelakaan kerja di lokasi maupun lalu lintas. Kita berikan pengobatan selama dirawat dan mendapatkan santunan upah selama tidak mampu bekerja. Enam bulan pertama 100 persen, 6 bulan kedua 75 persen, hingga sembuh 50 persen,” Ujar Netty.

Dilain kesempatan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim mengatakan, banyak kemudahan yang diberikan kepada peserta saat mereka mengalami kecelakaan kerja.

“Dengan adanya Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), peserta yang mengalami kecelakaan kerja tidak perlu khawatir memikirkan biaya saat mendapatkan perawatan,” Ucapnya.

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal karena kecelakaan kerja, maka santunan diberikan kepada ahli waris sebesar 48 kali upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak. Jika cacat seumur hidup, peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat santunan pengganti cacat tubuh dan pelatihan untuk tempat kerja baru.

Baca Juga:   Kemenhan RI Berdayakan Kader Bela Negara Hadapi Covid-19

Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh masyarakat Kabupaten Asahan. Kegiatan ini juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan peserta demi terselenggaranya kesehatan kerja secara optimal dan mudah dijangkau masyarakat pekerja dalam menanggulangi kecelakaan kerja tepat dan cepat.

Direktur RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran, dr. Kurniady Sebayang, M. Si. Med. Sp. An. menyambut baik inisiasi BPJamsostek dalam memberikan manfaat program kecelakaan kerja serta menerapkan program PLKK melalui kerjasama atau MOU.

“Tentunya kami dari pihak Rumah Sakit menyambut baik program ini. Artinya masyarakat kita khususnya pekerja yang tergabung di dalam BPJamsostek akan mendapatkan layanan yang berkaitan ketika mereka mengalami kasus-kasus kecelakaan kerja,” ucapnya. (MS10)

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Apresiasi Kreativitas Kabupaten Batubara Luncurkan Bus Dapur Umum