Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Kesehatan

BPJS Kesehatan Kisaran Gelar Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemda dengan Pemkab Batu Bara

×

BPJS Kesehatan Kisaran Gelar Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemda dengan Pemkab Batu Bara

Sebarkan artikel ini

Batu Bara – Di penghujung tahun ini, BPJS Kesehatan Cabang Kisaran bersama dengan pemangku kepentingan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Penerimaan Iuran Wajib Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara untuk periode waktu Triwulan IV tahun 2023, Kamis, (07/12).

“Meski telah memasuki Triwulan IV di tahun 2023, evaluasi bersama tetap kita laksanakan untuk meninjau jalannya penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Batu Bara, khususnya untuk pembiayaan Iuran Wajib PNS serta Iuran Wajib Pemda Kabupaten Batu Bara,” Hakim selaku Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Batu Bara.

Hakim menuturkan, kegiatan rekonsiliasi ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk evaluasi apakah ada kekurangan atau kelebihan pembayaran terhadap iuran wajib yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara selama periode waktu beberapa bulan belakangan ini. Ia berharap pertemuan kali ini dapat memberikan hasil evaluasi untuk semua pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan rekonsiliasi kali ini untuk dapat mengambil langkah selanjutnya.

Baca Juga:   Dosen IKH Medan Beri Edukasi Penggunaan Obat Yang Baik di SMP Tahfiz Qur’an

“Sudah merupakan kewajiban dari Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara melakukan pembayaran iuran wajib demi keberlangsungan program ini. Berdasarkan data yang ada kali ini, masih ada kekurangan yang masih menjadi tanggungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara. Kita upayakan agar ini dapat terselesaikan agar tidak mengganggu jalannya program JKN ini,” ujarnya.

Selain kegiatan rekonsiliasi iuran, juga dilaksanakan pemadanan data PNS antara data yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara dengan data BPJS Kesehatan Cabang Kisaran.

“Sesuai dengan data tarikan Aplikasi Aplikasi Rekon Iuran Pemda (ARIP), terdapat 8 data PNS yang masih bermasalah dikarenakan beberapa alasan diantaranya 4 pegawai yang telah meninggal dunia, 2 pegawai yang telah pindah satuan kerja di luar wilayah Kabupaten Batu Bara serta 2 pegawai yang masih terdaftar di Aplikasi ARIP namun pada data gaji induk pegawai tersebut tidak ditemukan. Akan kita sesuaikan dengan keadaan sebenarnya agar datanya segera update,” ucap Walman.

Baca Juga:   Ada Lucky Draw, Vaksinasi Digelar Polres Tanjungbalai Didatangi Warga

Aplikasi ARIP dapat digunakan sebagai alat bantu dalam proses rekonsiliasi Iuran Wajib Pemda untuk memastikan iuran yang dibayarkan telah sesuai, aplikasi ini juga memudahkan Pemda untuk menghitung besaran 1% dan 4% setiap bulannya serta memudahkan penyediaan data untuk kepentingan audit.

Lenny Marlina T.U.M. selaku Kepala BPJS Kesehatan Kisaran memberikan apresiasinya untuk daya dan upaya yang telah dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara dalam membantu jalannya Program JKN.

“Tentu saja BPJS Kesehatan tidak mungkin menyelenggarakan program ini sendirian saja. Kami akan tetap membutuhkan bantuan dari berbagai instansi yang ikut andil dalam mengambil bagian dalam penyelenggaraannya. Salah satu upaya yang kita lakukan adalah koordinasi terkait pembayaran Iuran Pemda yang akan digunakan untuk pembiayaan program JKN ini,” ujar Lenny.

Baca Juga:   Wabah Covid -19, Sumut Naikkan Status menjadi "Tanggap Darurat"

Mewakili BPJS Kesehatan, Lenny menyampaikan terima kasihnya atas dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara sehingga Kabupaten Batu Bara sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) di bulan Desember 2023.

“Kita ucapkan selamat kepada Kabupaten Batu Bara yang telah menyandang gelar UHC di periode waktu kali ini. Kini seluruh warga Kabupaten Batu Bara dapat menikmati perlindungan jaminan kesehatan. Hanya dengan modal NIK yang terdaftar sebagai warga Kabupaten Batu Bara, sudah pasti dapat dilayani jaminan kesehatannya,” ucapnya.

Total cakupan peserta JKN di Kabupaten Batu Bara periode 01 Desember 2023 tercatat sebanyak 429.814 jiwa dari jumlah penduduk 452.079 jiwa. Capaian ini menjadikan Kabupaten Batu Bara telah mencapai gelar UHC dengan capaian 95,07%. (MS10)