Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

BPJS Ketenagakerjaan Binjai Gelar Koordinasi Strategis dengan DPMPTSP Kota Binjai

×

BPJS Ketenagakerjaan Binjai Gelar Koordinasi Strategis dengan DPMPTSP Kota Binjai

Sebarkan artikel ini

Binjai – BPJS Ketenagakerjaan Binjai baru-baru ini mengadakan rapat koordinasi penting dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Binjai. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pengenaan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T).

TMP2T adalah bentuk sanksi administratif yang dapat diterapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan. Sanksi ini berupa penolakan akses perusahaan terhadap pelayanan publik tertentu sebagai akibat dari ketidakpatuhan dalam mengikutsertakan tenaga kerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Syarifah Wan Fatimah, sanksi TMP2T ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 mengenai tata cara penerapan sanksi administratif kepada pemberi kerja. Selain itu, rincian teknis mengenai sanksi ini juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif TMP2T.

Baca Juga:   Sambut Kajari Sergai Baru, Begini Pesan Bupati Darma Wijaya

“Rekomendasi pemberian sanksi TMP2T merupakan langkah akhir dari rangkaian proses yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum menjatuhkan sanksi, kami terlebih dahulu melakukan pembinaan, sosialisasi, dan pengiriman Surat Teguran kepada perusahaan yang bersangkutan,” jelas Syarifah dalam keterangan persnya, Jumat (26/7/2024).

Syarifah juga menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus mendorong perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi dengan DPMPTSP Kota Binjai menjadi bagian dari upaya ini untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

“Optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memerlukan peran aktif pemerintah dalam melindungi seluruh pekerja. Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP ini merupakan implementasi nyata dari upaya tersebut melalui proses TMP2T,” tambah Syarifah.

Baca Juga:   Pembukaan Kejuaraan Trup Gembira Dambaan Sergai Penuh Semangat

Dengan dukungan dari Pemerintah Daerah dalam penerapan TMP2T, diharapkan seluruh pekerja di Kota Binjai dapat memperoleh hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang setara, sebagaimana pekerja di wilayah lainnya. (Ril)