Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

BPJS Ketenagakerjaan Binjai Gugat Perusahaan yang Tunggak Iuran Kepesertaan Sebesar Rp376 Juta

×

BPJS Ketenagakerjaan Binjai Gugat Perusahaan yang Tunggak Iuran Kepesertaan Sebesar Rp376 Juta

Sebarkan artikel ini

BINJAI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai  mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan sederhana perbuatan melawan hukum kepada Perusahaan Cipta Karya Bangun Nusa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Gugatan ini dilakukan sebagai upaya tegas untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan, terutama dalam membayar iuran kepesertaan yang tertunggak.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Mulyana, kepada wartawan dalam keterangannya Sabtu (7/10/2023) menegaskan bahwa pihaknya bersikeras dalam menegakkan aturan terkait kepatuhan perusahaan terhadap iuran kepesertaan.

Iuran yang tidak dibayarkan oleh perusahaan dapat berdampak serius pada perlindungan pekerja dan berpotensi merugikan mereka jika terjadi musibah.

“Musibah bisa datang kapan saja, dan faktanya, musibah selalu datang tanpa pandang bulu. Jika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya tidak aktif karena tunggakan iuran perusahaan, hal ini akan menjadi masalah serius,” jelas Mulyana.

Baca Juga:   Lagi, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 9 Terdakwa Perkara Narkotika

Kepentingan kepatuhan perusahaan terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya masalah hukum, tetapi juga berkaitan dengan kesejahteraan pekerja.

“Demi kesejahteraan pekerja, kami tidak dapat menoleransi pelanggaran aturan. Kami akan bertindak sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” terangnya.

Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan termasuk sanksi administrasi, perdata, dan pidana.

Sanksi administrasi dapat berupa pencabutan hak layanan publik seperti SIM, STNK, paspor, dan perizinan. Sanksi perdata mencakup perampasan aset perusahaan yang menunggak iuran. Sanksi pidana berpotensi hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Sementara Anthonius Ginting Munthe, S.H., M.H, Kasidatun Kejaksaan Negeri Binjai, mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Negeri Binjai menerima kuasa sebagai penggugat dalam Perkara Gugatan Sederhana Nomor 253/Pdt.G/2023/PN Lbp atas permohonan Bantuan Hukum Litigasi dari BPJS Ketenagakerjaan Binjai.

Baca Juga:   Pemkab Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Gugatan ini merupakan tindaklanjut dari upaya bantuan hukum non-litigasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh Kejaksaan.

Dengan gugatan ini, diharapkan bukan hanya menjadi pelajaran bagi perusahaan tergugat, tetapi juga sebagai preseden bagi badan hukum lainnya untuk mematuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MS10)