Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kisaran Gelar Diskusi Soal Perlindungan Pekerja Sektor Informal

×

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kisaran Gelar Diskusi Soal Perlindungan Pekerja Sektor Informal

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Kisaran menggelar kegiatan monitoring, evaluasi serta pembinaan kepada agen Perisai berlokasi di Caffein Kisaran Jumat (23/2/2024).

Agen perisai adalah agen yang bertugas mengedukasi, mensosialisasi, serta memberikan pemahaman selain tentang program BPJAMSOSTEK kepada masyarakat umum di desa atau dikelurahan untuk memperluas cakupan kepesertaan pekerja informal dan pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Ditempat lain, Aziz Muslim selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kisaran menyampaikan, setiap anggota perisai memiliki kantor perisai yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah memenuhi persyaratan.

“Agen Perisai ini merupakan perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu menyelenggarakan program jaminan sosial, tentu ini meningkatkan kualitas penyelenggaran program ditengah-tengah masyarakat,” terang Aziz.

Baca Juga:   Irsan Efendi Nasution : Kita Berpacu Mendorong Peningkatan Jumlah Warga Mendapatkan Vaksinasi di Padangsidimpuan

“Agar perluasan kepesertaan dan informasi manfaat program lebih cepat dan tepat tersampaikan kepada para pekerja khususnya pekerja informal,” jelas Aziz.

Aziz Muslim menegaskan agen perisai ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga masyarakat lebih mudah saat mendaftar menjadi peserta atau untuk mendapatkan informasi lainnya seperti syarat-syarat menjadi peserta dan besaran iuran.

Diharapkan lewat program BPJS Ketenagakerjaan ini, para pekerja BPU bisa memiliki kemandirian untuk mendaftarkan dan membayarkan iurannya secara mandiri. Kalau pekerja penerima upah (PU), ketika mereka terjadi risiko itu sudah perusahaan yang membayarkan iurannya. Kalau pekerja BPU, pada saat terjadi risiko siapa yang membantu mereka, tentunya harus diri mereka sendiri.

Baca Juga:   Kejari Langkat Pulihkan Keuangan Negara Rp5,7 Miliar

Bersyukur pada saat terjadi risiko, mereka atau ahli waris mempunyai ketahanan dana, misalnya untuk membiayai prosesi pelaksanaan doa arwah maupun adat budaya lainnya, apabila terjadi risiko kematian atau meninggal dunia. Kalau keluarganya tidak memiliki ketahanan dana, maka mereka harus minta ke siapa.

“Jadi selain kemandirian, hak dan martabat dari keluarga para pekerja BPU peserta BPJS Ketenagakerjaan, itu bisa terjaga dan terjamin. Karena bisa menanggulangi setidaknya sedikit dari risiko-risiko yang timbul kalau terjadi kematian atau kecelakaan kerja,” terang Widhi.

Oleh karena itu, kata Aziz menjadi Agen Perisai, ini benar-benar memiliki tugas yang mulia, karena kita bisa menjaga kemandirian, harkat dan martabat keluarga, serta memberikan ketenangan kepada pekerja BPU saat melaksanakan tugas.

Baca Juga:   Bupati Sergai Main Bola Lagi, Kali Ini Hadapi Tim Serbajadi

Di saat yang sama, Widhi mengaku sangat bersyukur seluruh agen Perisai di Kantor Cabang Kisaran merupakan orang-orang yang sudah menunjukkan eksistensinya dan juga semangatnya yang tak kalah penting integritas dalam memberikan perlindungan kepada pekerja-pekerja bukan penerima upah di daerah ini.  (MS10)