Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Kesempatan Peserta Miliki Rumah Lewat Program MLT

×

BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Kesempatan Peserta Miliki Rumah Lewat Program MLT

Sebarkan artikel ini

Binjai – BPJS Ketenagakerjaan telah lama menyediakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk membantu peserta dalam pembiayaan perumahan.

Program ini menjadi topik hangat setelah munculnya BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat), meskipun keduanya tidak terkait secara langsung.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Syarifah Wan Fatimah, menjelaskan bahwa MLT menawarkan tiga jenis fasilitas utama: pembiayaan uang muka perumahan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan renovasi rumah. Untuk mengakses MLT, peserta harus telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun dan terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Peserta yang hanya terdaftar dalam jaminan kecelakaan kerja atau kematian belum memenuhi syarat. Namun, jika sudah terdaftar di JHT, mereka bisa memanfaatkan MLT,” ujar Syarifah pada Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:   Dua Pengedar Sabu di Sergai Digrebek Polisi, 1 Pelaku Mantan PAW Anggota DPRD

Fasilitas ini memberikan peluang bagi pekerja untuk mendapatkan pembiayaan perumahan yang mencakup berbagai layanan seperti KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja / Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

“Dalam program kepemilikan rumah ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan sejumlah bank dan pengembang untuk membantu pekerja memiliki rumah dengan harga kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang hingga 30 tahun,” jelasnya.

Program MLT memberikan fasilitas kepada peserta JHT berupa PUMP hingga Rp150 juta, pinjaman renovasi rumah hingga Rp200 juta, dan KPR hingga Rp500 juta.

“Seluruh informasi dan pengajuan bisa diakses melalui aplikasi JMO. Peserta cukup menginstal aplikasi ini dan memilih fasilitas perumahan yang diinginkan,” tambahnya.

Baca Juga:   Gubsu: Seorang Pemimpin Memiliki Tanggung Jawab Besar Terhadap Kondisi Rakyatnya

Persyaratan untuk mengajukan manfaat MLT meliputi kepesertaan minimal satu tahun, perusahaan tertib administrasi dan iuran, tidak terdaftar sebagai Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah dan Tenaga Kerja, dan belum memiliki rumah (untuk rumah pertama).

“Kami berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama di wilayah Kota Binjai, dapat memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui kepemilikan rumah,” tutup Syarifah. (MS10)