Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
NasionalSumut

Bupati Asahan Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK kepada 108 Guru

×

Bupati Asahan Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK kepada 108 Guru

Sebarkan artikel ini
Bupati Asahan Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK kepada 108 Guru
Bupati Asahan H Surya didampingi wakil Bupati Asahan Taufik ZA Siregar menyerahkan SK pengangkatan PPPK.

MEDIASUMUTKU.COM, Asahan– Sebanyak 108 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima surat keputusan pengangkatan sebagai guru PPPK formasi tahun 2022.

Bupati Asahan, H. Surya, menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK melibatkan tahapan yang panjang. Para penerima surat keputusan diharapkan untuk tetap bertugas di unit kerja mereka sesuai dengan database Badan Kepegawaian Negara.

Mereka tidak diperbolehkan mengajukan mutasi atau pindah ke unit kerja lain dengan alasan apapun, sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditandatangani.

“Saya meminta Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan untuk memberikan pembinaan kepada PPPK yang baru dan segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas di tempat kerja masing-masing,” ucap Bupati saat penyerahan surat keputusan di aula Melati Pemkab Asahan pada Jumat (14/06).

Baca Juga:   BTN Syariah Dukung Pembiayaan Rumah Bagi Warga Muhammadiyah

Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Nazaruddin, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK dilakukan untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan bagian dari Sistem Manajemen Kepegawaian Negara.

“Dari total 108 orang PPPK yang menerima surat keputusan, terdiri dari 81 orang Guru SD dan 27 orang Guru SMP, dengan rincian 17 orang laki-laki dan 91 orang perempuan,” ungkap Nazaruddin.