Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Curi Laptop Dari Rumah Warga, Dua Pemuda di Tanjungbalai Ditangkap

×

Curi Laptop Dari Rumah Warga, Dua Pemuda di Tanjungbalai Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Dua pemuda di Tanjungbalai tertangkap karena ketahuan mencuri laptop dari rumah warga di jalan Husni Tamrin Lingkungan IV, Kelurahan, Pahang Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sabtu (15/5/2021).

Kedua pelaku masing-masing berinisial Joni Simangunsong (39) dan Fauzan (29). Mereka masuk ke dalam rumah warga dan mengambil sebuah laptop di dalam rumah saat sedang lengang. Namun, aksi mereka segera diketahui tuan rumah dan menangkap keduanya lalu diserahkan ke polisi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui kasubbag Humas polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (15/5/2021) kemarin,

“Kedua pelaku mengambil laptop yang diletakkan di atas meja. Saat kondisi rumah sepi, namun aksi itu dilihat oleh pemilik rumah,” kata Iptu Ahmad Dahlan.

Baca Juga:   Di Tabrak Fortuner, Pejalan Kaki IRT Dilarikan ke Rumah Sakit

Pelaku yang sempat lari dari pengejaran warga akhirnya bisa tertangkap dengan bantuan personil Polsek Datuk Bandar beberapa saat setelah kejadian.

Sementara itu, Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga, mengatakan, hasil kerjasama dengan masyarakat setempat berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Husni Tamrin Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar dan barang buktinya yakni sebuah laptop merek Acer warna silver.

“Dari hasil interogasi terhadap Fauzan diketahui bahwa pencurian tersebut dilakukannya bersama-sama dengan temannya bernama Joni Simangunsong alias Jon,” ujarnya.

Saat ini,kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek DatukBandar guna proses penyelidikan lebih lanjut dan dikenakkan pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e Sub 362 dari KUH.Pidana.(MS10)

Baca Juga:   Diikuti 8 Tim, Danlanal Cup 2021 Dibuka