Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHukrimSumut

Curi Sawit Demi Untuk Makan Keluarga, M Ikhsan Dimaafkan Kesalahannya Lewat Restoratif Justice

×

Curi Sawit Demi Untuk Makan Keluarga, M Ikhsan Dimaafkan Kesalahannya Lewat Restoratif Justice

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LANGKAT-Demi untuk kebutuhan hidup sehari-hari, yaitu menyiapkan makanan buat anak balita, isteri dan ibunya yang tinggal satu rumah, Muhammad Ikhsan mencuri sawit 1 karung milik salah satu perkebunan di Langkat.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Sabri Marbun.SH bahwa Muhammad Ikhsan (39) merupakan tulang punggung keluarga, Muhammad Ikhsan memiliki 1 (satu) orang balita dan menanggung ibunya yang sudah hidup sendiri. Untuk menghidupi anak dan istri serta ibunya, Muhammad Ikhsan bekerja serabutan, dengan penghasilan yang tidak cukup dan tidak menentu serta selalu dalam kesulitan untuk makan sehari-hari, Muhammad Ikhsan selalu kebingungan.

Suatu ketika, tepatnya Kamis (7 September 2023), Muhammad Ikhsan menyiapkan karung goni plastik dan dibawa ke Areal Perkebunan PT. Buana Estate lalu memungut berondolan kelapa sawit dan  memasukkan berondolan sawit tersebut ke dalam karung goni yang telah dibawa olehnya dengan maksud hendak dijual dan uangnya nanti akan dibelikan untuk makanan dirumahnya.

Baca Juga:   Mei Abeto Harahap Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan Pangkalan Brandan

Namun, sebelum menjual hasil pencurian berondolan sawit tersebut, Muhammad Ilkhsan tertangkap basah oleh security yang sedang berpatroli di Blok 18 Afdeling 1 Perkebunan PT.Buana Estate Dusun V Cinta Maju, Desa Cinta Raja, Kec. Secanggang, Kab. Langkat, dan akhirnya diproses secara hukum oleh Polsek Secanggang hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Lalu kemudian berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat yang diteliti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hendra A Sinaga, SH dan Jaksa Peneliti Maura Meralda Harahap, SH,” kata Sabri Marbun.

Lantas, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap memerintahkan untuk mengupayakan perdamaian karena berdasarkan penelitian berkas perkara tersangka baru pertama kali ini melakukan pencurian, dan kerugian yang diakibatkan oleh tersangka sebesar Rp 60.000,-. Menimbang hal tersebutlah Kajari Langkat memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara tersebut untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui penanganan keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Baca Juga:   Pekerjaan Fisik TMMD di 2 Desa Kecamatan Sei Kepayang, Dandim Asahan Berikan Arahan ke Personel

“Dimana pada tanggal 26 Oktober 2023, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Langkat dilakukan mediasi  terkait penyelesaian perkara melalui penanganan keadilan Restoratif (Restorative Justice). Dan pihak PT. Buana Estate mau menerima permintaan maaf dari tersangka dengan lapang dada dan tulus memaafkannya yang disaksikan langsung oleh Penyidik Polsek Secanggang, Kadus selaku tokoh masyarakat setempat,” kata Sabri Marbun.

Mereka bersepakat berdamai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai sebagai bentuk pernyataan perdamaian tanpa syarat dengan disaksikan para saksi. Setelah terpenuhinya syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus terhadap penyelesaian perkara tersebut sebagaimana diatur di Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, S.H, M.H, lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H, M.H, dan Asisten Pidana Umum Luhur Istighfar, SH. M.Hum untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM dan TPUL) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, SH,MH,” tandasnya.

Baca Juga:   Terkesan dengan YPI Qowwiy Azizi, Ketua TP PKK Nawal Lubis Dukung Penuh Pengembangannya

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap SH MH menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana yang tertuang dalam  Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan keadilan dan kemanfaat hukum dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Sabri Marbun menyebutkan di Tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Langkat telah menyelesaikan sebanyak 12 (dua belas) perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

“Perdamaian antara tersangka dengan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tercipta harmoni di tengah-tengah masyarakat,” katanya.