Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Dalam Satu Hari Lima Bandar Narkotika Jenis Pil Ekstasi Ditangkap oleh Polres Tanjung Balai

×

Dalam Satu Hari Lima Bandar Narkotika Jenis Pil Ekstasi Ditangkap oleh Polres Tanjung Balai

Sebarkan artikel ini

Tanjung Balai – Polres Tanjung Balai berhasil menangkap lima bandar narkotika jenis pil ekstasi dalam kurun waktu satu hari pada Kamis (21/3/24) dini hari. Kelima tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) di lokasi yang berbeda.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH, melalui Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi SH, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut kepada wartawan di ruang kerjanya.

Menurut Kasat, keberhasilan ini berawal dari aduan masyarakat terkait aktivitas penjualan narkotika yang meresahkan, khususnya melibatkan seorang pria bernama R Alias KOPEK (42) yang tinggal di Jl. Pepaya Lk. II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Baca Juga:   Tiga Orang Pria Diduga Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Asahan

“Pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, tim Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, dipimpin oleh Kanit I & II, bersama personel operasional, melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus ini,” ungkap Kasat.

Dia menjelaskan bahwa tim melakukan teknik penyamaran untuk membeli narkotika kepada seorang pria bernama SM Alias W (28) yang tinggal di Jl. Jend Sudirman KM. 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar. Pria ini menjual 15 butir pil ekstasi seharga Rp. 200.000 per butirnya.

“Saat SM Alias W hendak menyerahkan narkotika jenis ekstasi kepada petugas yang menyamar, kami langsung melakukan penangkapan terhadapnya,” tambah Kasat.

Dari penangkapan SM Alias W, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pil ekstasi yang diduga, sejumlah handphone, serta sepeda motor. Selanjutnya, berdasarkan pengakuan dari SM Alias W, polisi melakukan pengembangan kasus hingga menangkap empat tersangka lainnya, yaitu TH Alias T (39), M.R Alias R (41), MA Alias A, dan R Alias KOPEK.

Baca Juga:   Jaksa Agung Apresiasi Kejati Sumut, Kejari Medan dan Cabjari Labuhan Deli Dalam Penanganan Perkara Narkoba

Ke lima tersangka tersebut saat ini telah diamankan di kantor Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 KUHPidana.

Operasi penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (MS10)