Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Desakan Karyawan PT SPR: Ancaman Terhadap Keselamatan Kerja Dibawa ke Polda Sumut

×

Desakan Karyawan PT SPR: Ancaman Terhadap Keselamatan Kerja Dibawa ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) menerima kunjungan dari sejumlah besar demonstran pada Senin, 18 Desember 2023, yang berasal dari Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Demonstrasi ini melibatkan karyawan PT Sari Persada Raya (PT SPR), yang menyuarakan permintaan perlindungan dan keamanan karena merasa terancam selama bekerja di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT SPR, yang merupakan kebun kelapa sawit.

Ratusan karyawan PT SPR tiba di Polda Sumatera Utara dengan menggunakan bus, mengabaikan hujan yang turun pada siang hari tersebut. Dalam orasi mereka, para perwakilan karyawan menyampaikan tuntutan mereka, mengungkapkan bahwa lahan kebun perusahaan mereka di Desa Hutabagasan, Kecamatan Mandoge, kini dikuasai oleh kelompok penggarap dan mereka tidak dapat bekerja selama periode yang cukup lama.

Baca Juga:   Baznas Asahan Bentuk 462 Unit Pengumpulan Zakat

Salah seorang karyawan PT SPR, Firman, menyampaikan kepada wartawan bahwa aksi demonstrasi ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh mereka. Mereka tidak hanya menghadapi intimidasi dari kelompok penggarap, tetapi juga telah menjadi korban penganiayaan. Firman menegaskan bahwa situasi ini membuat mereka merasa tidak aman dan tidak tenang saat bekerja.

Firman juga menyebutkan bahwa pada tanggal 21 September 2023, demonstrasi serupa telah dilakukan di Kantor Bupati Asahan, dan sebuah tim terpadu telah dibentuk untuk menyelesaikan masalah ini. Tim tersebut melibatkan berbagai unsur, termasuk Polisi, TNI, pejabat di BPN, dan Pemkab Asahan. Namun, hingga saat ini, hasil dari kerja tim terpadu tersebut tidak jelas, sementara gubuk-gubuk liar terus bermunculan di lahan kebun tempat mereka bekerja.

Baca Juga:   Hantam Nice Trans, 2 Pengendara Betor Luka-luka

Alasan utama dari kedatangan ratusan karyawan ke Polda Sumut adalah untuk meminta perlindungan saat bekerja. Sebelumnya, pada Kamis (7/12/2023), tim gabungan dari Polres Asahan, Pemkab Asahan, dan unsur terkait telah melakukan pendataan terhadap gubuk liar yang dibangun oleh kelompok tani di lokasi HGU PT SPR. Namun, tidak jelas apa tindakan yang diambil oleh tim gabungan tersebut. Ancaman terhadap keselamatan karyawan dari klaim kelompok penggarap atas sejumlah HGU PT SPR tetap menjadi perhatian, menurut pernyataan terakhir dari Firman. (MS10)